Tindak Tegas Pengetap BBM

- Rabu, 15 Januari 2020 | 14:02 WIB
BERLANGSUNG ALOT: DPRD Bulungan lakukan hering bersama pihak SPBU dan sejumlah instansi terkait lainnya di ruang rapat DPRD Bulungan, kemarin (14/1).
BERLANGSUNG ALOT: DPRD Bulungan lakukan hering bersama pihak SPBU dan sejumlah instansi terkait lainnya di ruang rapat DPRD Bulungan, kemarin (14/1).

TANJUNG SELOR – Hearing dilakukan DPRD Bulungan bersama pihak SPBU Jalan Sengkawit dan instansi terkait. Baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara maupun Pemkab Bulungan, terkait persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pembahasan tersebut merupakan tindaklanjut pasca inspeksi mendadak (Sidak) DPRD Bulungan ke SPBU, pekan lalu. Hearing berlangsung di ruang rapat DPRD Bulungan, sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (14/1). Permasalahan BBM ini harus menjadi perhatian serius. Demikian disampaikan Ketua DPRD Bulungan, Kilat.

Pasalnya, ujar dia, BBM tidak hanya menyangkut kuota semata. Tetapi, ada persoalan lain, seperti para pengetap dan bensin eceran atau biasa disebut bensin botolan. Dewan meminta komitmen dari seluruh pihak terkait, untuk bersama-sama menindak dan memberantas pengetap dan bensin eceran.

“Jangan ada main-main atau seolah acuh. Harus bersama-sama kita tuntaskan persoalan ini (BBM),” tegasnya, Selasa (14/1). Dia juga mengingatkan kepada pemilik SPBU agar dapat memberikan ketegasan terhadap para pengetap.

“Jangan ada unsur pembiaran terhadap para pengetap. Tidak mungkin operator di SPBU tidak mengetahui kendaraan-kendaraan yang digunakan para pengetap. Apalagi, keluar masuk SPBU hanya itu-itu saja kendaraannya,” ungkapnya.

Apabila pengetap sudah menyalani aturan, maka unsur TNI/Polri maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengambil tindakan. “Kita minta penegak hukum berikan penindakan yang tegas. Jangan lagi ada seolah pembiaran dengan aksi-aksi pengetap ini,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Bulungan, Aluh Berlian. Bahwa pemilik SPBU harus menindak tegas terhadap operator yang dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik. “Kami minta diberhentikan. Karena pengawasan di lapangan, kami masih menemukan adanya pembiaran,” singkatnya.

Di lain pihak, Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan akan  tetap mendukung komitmen dalam melakukan penindakan terhadap para pengetap. “Intinya, kita mendukung atas komitmen seperti ini. Tapi kita juga, tidak bisa langsung mengambil kebijakan. Tentunya, hasil hearing ini akan kita sampaikan ke pimpinan,” kata dia.

Sementara itu, Pemilik SPBU Sengkawit Gredy menerima keputusan dari hering tersebut. Bahkan, berkomitmen untuk tidak menyalahi aturan dan siap membantu penindakan terhadap pengetap.

“Komitmen yang diminta, kami siap. Selama tidak menyalahi aturan dan segala sesuatu saya lakukan juga sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” ungkapnya.

Disinggung soal pemberhentian pengawas, ujar dia, bisa dilakukan. Namun harus ada pembahasan secara internal terlebih dahulu. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X