Gubernur Pertegas Aturan Penggunaan Barang dan Aset

- Rabu, 15 Januari 2020 | 14:10 WIB
RAPAT STAF: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf dengan para kepala OPD untuk yang pertama kali di tahun 2020, Selasa (14/1).
RAPAT STAF: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf dengan para kepala OPD untuk yang pertama kali di tahun 2020, Selasa (14/1).

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie mempertegas aturan penggunaan aset dan barang daerah yang menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Bahkan, aturan penggunaannya akan dilegitimasi kedalam surat keputusan atau peraturan gubernur (Pergub) Kaltara.

Hal ini disampaikan Gubernur saat memimpin rapat staf dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltara di ruang rapat lantai 1 kantor Gubernur Kaltara, Selasa (14/1).

Lebih jauh, Irianto mengatakan bahwa penggunaan barang maupun aset daerah lainnya, harus seizin Gubernur Kaltara. Baik izin berbentuk lisan maupun tulisan. “Penggunaan aset maupun barang daerah itu khususnya barang dan aset Pemprov Kaltara, pastinya akan dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya. Dalam hal ini, pemegang kewenangan tertinggi itu adalah Gubernur Kaltara. Jadi, apabila ada penyalahgunaan maka yang disoroti adalah Gubernur,” beber Irianto.

Dalam penyusunan legitimasi itu, Gubernur memerintahkan sekretaris provinsi (Sekprov) dan biro terkait. “Saya tegaskan, penyalahgunaan barang dan aset daerah tidak boleh terulang lagi,” urai Gubernur.

Selain masalah barang dan aset daerah, Irianto juga mengupas soal aturan aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi calon kepala daerah. “Setiap ASN, khususnya di lingkup Pemprov Kaltara yang berniat menjadi calon kepala daerah, sedianya harus mengetahui aturan main yang berlaku,” ucap Irianto.

Sebab, menurut Gubernur, apabila tidak mengetahui aturan main dan melanggarnya, maka secara manusiawi yang turut merasakan dampaknya adalah lembaga dan pimpinan lembaga tersebut. Dalam hal ini, Gubernur dan Pemprov Kaltara. “Ini menjadi penegasan dan teguran saya yang pertama, juga terakhir kali. Apabila terulang, maka saya selaku gubernur dapat mengajukan pemberhentian seseorang dari jabatannya. Atau, disarankan untuk mengajukan diri pensiun dini,” ungkap Gubernur.

Disamping itu, Gubernur juga menyampaikan pesan agar para ASN yang akan bersaing dalam Pilkada Serentak 2020, untuk menyiapkan mental dan fisik. “Harus siap menang, juga siap kalah. Kalau kalah, harus menjaga mental dan fisik karena masa pemulihannya pasti akan cukup lama,” tutup Irianto. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Ingatkan Otonomi Berkelanjutan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:40 WIB

70 Persen Pekerjaan di Pemkab Berau Sudah Dilelang

Sabtu, 27 April 2024 | 08:25 WIB

APM Jenjang SD di Berau Capai 99,65 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 08:03 WIB

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB
X