TARAKAN– Warga Tarakan agar lebih waspada terhadap barang berharga, khususnya sepeda motor. Apalagi kondisi sepeda motor, terutama kunci kontak mengalami kerusakan. Karena memberikan kesempatan pelaku kriminal untuk melakukan aksinya.
Seperti yang dilakukan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AL (21), yang tega mengembat sepeda motor milik rekannya. Aksi pencurian terjadi di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara pada Sabtu (11/1). Pelaku ternyata sudah mengetahui kondisi sepeda motor rekannya tersebut. Kemudian pelaku menggunakan kunci rumah untuk digunakan di sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan TKP.
“Keesokan harinya, sekitar pukul 10 pagi korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar kos. Tapi tidak ketemu, akhirnya korban lapor ke polisi,” terang Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Joko Pitono, Rabu (15/1). Ternyata, pelaku ini tidak hanya mencuri sepeda motor. Bahkan berhasil mencuri baterai tower base transceiver station (BTS).
Dari pengembangan yang dilakukan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan. Aparat kepolisian tidak kesulitan untuk meringkus pelaku. Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya, Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Senin (13/1) lalu. Ketika diamankan, barang bukti berupa sepeda motor sudah dipreteli. Rencananya sparepart motor akan dijual terpisah.
“Barang bukti yang kita temukan di lahan perkebunan. Kemudian dibawa ke Mapolsek semuanya,” ujarnya. Dalam melancarkan aksinya tersebut, diduga pelaku dibantu beberapa temannya. Dari pengakuan pelaku, sudah mengenal baik kepada korban. Sebelum mencuri sepeda motor milik korban, pelaku sudah mengintai selama sehari.
Menurut Joko, awalnya pelaku ingin menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut. Tapi kesulitan untuk mendapatkan calon pembeli. Diputuskan sepeda motor dijual kepada tukang besi. Sementara rekan pelaku yang turut serta saat mencuri baterai tower BTS di Jalan Sebengkok Waru, masing-masing berinisial AY (23) dan JS (26).
“Baterai tower ini hilangnya 16 Desember lalu. Saat itu pekerja BTS melakukan control, didapati 4 unit cas baterai hilang,” tuturnya. Kedua rekan pelaku pun berhasil diringkus di lokasi berbeda. “Ini sudah merupakan satu alat bukti yang cukup untuk dilakukan tindakan penyidikan hasil pencurian. Ketiga pelaku kami sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/uno)