Ditanya Berbelit, Terdakwa Bantah Sebagai Kurir Sabu 38 Kg

- Kamis, 16 Januari 2020 | 14:20 WIB
JALANI SIDANG: Terdakwa Ahmad Fatoni saat menjalani persidangan untuk kasus narkotika jenis sabu sebesar 38 kilogram, beberapa waktu lalu.
JALANI SIDANG: Terdakwa Ahmad Fatoni saat menjalani persidangan untuk kasus narkotika jenis sabu sebesar 38 kilogram, beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Terdakwa Ahmad Fatoni, menjalani sidang lanjutan untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, (15/1).

Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan pendapat terdakwa. Dalam persidangan itu, Ahmad membantah sebagai kurir, yang membawa barang haram tersebut menuju Samarinda. Ahmad mengakui hanyalah sopir yang diperintahkan untuk menjemput seseorang di Tanjung Selor, Bulungan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Andita Rizkianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan sesuai dengan aturan yang ada. Meski keterangan terdakwa menyatakan bukanlan kurir. Namun tetap menganggap jika terdakwa juga harus bertanggung jawab, atas peredaran narkoba jenis sabu seberat 38 kg tersebut.

“Menurut kami, pernyataan itu cukup berbelit-belit. Kita tetap pada tuntutan di awal,” ungkapnya, Rabu (15/1). Terdakwa, kata Andita, telah mengikuti perintah dari seseorang yang diduga bandar narkotika berinisial SU. Oleh sebab itu, meski membantah sebagai kurir, tapi dimata hukum Ahmad terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat diperintahkan, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 10 juta yang sudah tersimpan di dalam mobil. Yang digunakan menuju Tanjung Selor,” sebutnya. Selama ini, terdakwa dan DPO berinisial SU hanya berkomunikasi melalui telepon.

Saat penangkapan terdakwa, aparat tidak berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya karena berhasil melarikan diri. Kaburnya pelaku itu pun sudah disampaikan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. “Untuk DPO berinisial SU saat ini sedang dalam pengejaran BNN,” pungkasnya. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X