Paslon Jalur Independen Bertambah

- Jumat, 17 Januari 2020 | 19:36 WIB
SURYANATA AL ISLAMI
SURYANATA AL ISLAMI

TARAKAN — Persaingan di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara semakin menarik setelah jalur perseorangan atau independen menambah pasangan calon yang menyerahkan nama LO dan operatornya, serta permintaan pasword dan akun sistem informasi pencalonan (silon).

Pasangan calon tersebut berinisial AHA dan S. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami. AHA dan S menyerahkannya Selasa (14/1) ke Sekreariat KPU Kaltara.

“AHA sama S,” imbuh Suryanata Al Islami, dikonformasi awak media. Suryanata memastikan, AHA dan S sudah bisa menginput data dukungan yang diperolehnya ke dalam silon. Silon menjadi hal penting dalam perhelatan pilkada 2020 terutama yang akan maju melalui jalur perorangan. Dengan aplikasi silon memudahkan penyelenggara pemilu dalam mengecek dukungan ganda.

“Boleh saja nanti pada saat kita melakukan proses pemeriksaan yang mereka sampaikan melalui silon ini akan ketahuan mana yang dobel atau ganda dengan calon yang lain dukungannya,” ungkap Suryanata.

Suryanata lagi-lagi enggan membocorkan identitas bakal calon. Namun saat ditanya apakah AHA adalah Abdul Hafid Achmad, termasuk bakal calon sebelumnya ADD adalah Anang Dahlan Djauhari, Suryanata hanya mengungkapkan bahwa apa yang berkembang ya mungkin seperti itu.

Seperti diketahui Abdul Hafid Achmad dan Anang Dahlan Djauhari merupakan dua tokoh politik senior di Kaltara. Abdul Hafid pernah menjabat Bupati Nunukan dua periode terhitung 2001 — 2011. Sementara Anang Dahlan Djauhari merupakan mantan Bupati Bulungan periode 2000 — 2005.

Terkait nama Abdul Hafid Achmad yang maju melalui jalur perseorangan dan dikaitkan dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Suryanata Al Islami menjelaskan bahwa pasca disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, informasi diperolehnya bahwa KPU RI sedang melakukan proses revisi PKPU tersebut yang  disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Hal itupun, menurut Suryanata, telah disampaikannya kepada bakal calon saat meminta akun silon. Diharapkan bakal calon bisa memahami proses yang ada.

“Kami dari awal sudah menyampaikan terkait PKPU pencalonan, sedang dalam proses revisi untuk diharmonisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Suryanata Al Islami juga membeberkan perkembangan di kabupaten lain. Informasi yang diperolehnya, untuk Pilkada Bulungan, ada dua bakal calon yang telah menyerahkan nama LO dan operatornya, serta permintaan silon. Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Tana Tidung diketahui ada satu bakal pasangan calon. Pilkada Nunukan dan Malinau hingga kemarin yang diketahuinya belum ada. (mrs/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X