TANJUNG SELOR – Gerbong mutasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tinggal menunggu jadwal pelantikan. Pasalnya, pemerintah pusat telah menyetujui mutasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin. Secara administrasi, ujar dia, mutasi yang dilakukan Pemprov Kaltara tidak menemui masalah. Bahkan, Direktoral Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) telah memberikan lampu hijau.
“Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kita lakukan. Kita tidak melanggar secara administrasi,” ungkapnya. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, jelas mutasi tidak boleh dilakukan. Pimpinan di daerah, tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, baru bisa dilakukan mutasi.
“Untuk Kaltara, karena sudah berproses jauh hari sebelum jadwal pelarangan itu dimulai. Dalam ketentuan penggantian yang dilarang bukan pelantikan. Izin kami sudah layangkan dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat,” bebernya.
Saat ini, Pemprov Kaltara masih menunggu izin dari pusat untuk melaksanakan pelantikan. “Sudah kita komunikasikan dan diperbolehkan. Rekomendasi KASN sudah ada dan kita tetap meminta izin ke Kemendagri,” sambungnya.
Berkaitan proses pelantikan, Burhanuddin belum bisa memberikan jadwal pastinya. Sebab, jadwal bisa ditentukan jika sudah ada surat resmi dari Kemendagri. “Kita ingin secepatnya dan tidak ada halangan. Kita sudah penuhi semuanya. Aturan yang ada tidak kita langgar,” pungkasnya. (*/fai/uno)