Minta Rekomendasi Pajak Hiburan

- Jumat, 17 Januari 2020 | 19:43 WIB
Panitia penyelenggara IDCR yang akan dilaksanakan di Tarakan pada 29 Februari dan 1 Maret 2020, saat jumpa pers.
Panitia penyelenggara IDCR yang akan dilaksanakan di Tarakan pada 29 Februari dan 1 Maret 2020, saat jumpa pers.

TARAKAN – Panitia kegiatan colour run mengklaim telah mengantongi izin, dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan. Namun dua dinas tersebut malah belum menerima surat rekomendasi dari panitia.

Kepala BPPRD Tarakan, Bob Syahruddin mengatakan, panitia kegiatan sudah melakukan koordinasi pekan lalu. Namun disarankan, panitia kegiatan agar meminta rekomendasi pajak hiburan dengan Wali Kota Tarakan, Khairul dan Dinas Pariwisata Tarakan. “Jadi nanti agar ada pegangan kami,” ucapnya, Kamis (16/1).

Biasanya, ujar dia, rekomendasi berupa pengurangan, pembebasan pajak maupun kebijakan lain. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menyebutkan persyaratan apa saja yang harus disiapkan panitia sebelum mengurus administrasi pajak hiburan. “Sampai sekarang belum ada lagi koordinasi ke kami,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Panitia Indonesia Creativity (IDCR), Fachry Danny Arifin menjelaskan, pihaknya hingga kini masih berkoordinasi secara personal dengan Ketua MUI Tarakan, Muhammad Anas. Namun belum mendapat persetujuan dari MUI. “Nanti tergantung dari keputusan. Tapi saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Ansor, Banser, KNPI serta LPADKT,” tuturnya.

Pada pekan ini, kata Fachry, akan bertemu dengan instansi terkait lainnya. Mulai dari Wali Kota Tarakan, MUI Tarakan, Dinas Pariwisata dan aparat kepolisian. Selain itu pihaknya mengklaim sudah mendapat surat dukungan dari Wali Kota Tarakan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan.

“Untuk perizinan hiburan secara legalitas. Dari Dinas Pariwisata dan Dispora pun sudah mendukung kita,” imbuhnya. Rencananya kegiatan yang dilaksanakan di Taman Berkampung, bisa menjadi polemik terganggunya kegiatan ibadah di Masjid Baitul Izza. Panitia pun siap memindahkan lokasi kegiatan. Alasan panitia melaksanakan acara di tempat tersebut, karena melihat dari kegiatan sebelumnya.

“Jika nanti disuruh pindah, ya kami pindah. Kita tidak memaksakan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Tarakan, Broto Subagyo menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat maupun pertemuan bersama panitia terkait penggunaan Taman Berkampung. Sehingga belum bisa memastikan tempat tersebut bisa digunakan. “Secara formal, kami belum mengetahui rencana ini. Kalau pun izinnya masuk, tentu kami harus melihat lagi apa saja rangkaian kegiatannya kemudian dipertimbangkan,” tegasnya.

Kegiatan yang bersifat menggunakan fasilitas umum, seharusnya tidak memberikan dampak negatif. Dia mengambahkan, tidak pernah menghalangi siapa pun yang berniat melakukan kegiatan pada taman kota. Hanya saja panitia harus bertanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan tersebut. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X