TARAKAN – Sebanyak 745,12 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, dimusnahkan, kemarin (16/1).
Dalam pemusnahan tersebut disaksikan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira dan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri. Barang haram yang dimusnahkan diperoleh dari dua tersangka, masing-masing berinisial SP dan FR seberat 661,12 gram. “Dari dua tersangka ini, ada 13 bungkus yang diamankan. Kita sisihkan 0,5 gram setiap bungkus, jadi yang dimusnahkan 648,12 gram,” sebut Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Herry Dahana melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Deden Andriana.
Kedua tersangka diamankan di Desa Binai, RT 03, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan pada 25 November 2019. Sebelum diamankan, BNNP mendapat informasi akan ada transaksi sabu-sabu di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. Kemudian dilakukan penyelidikan, didapatkan lagi informasi mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga membawa sabu.
Tim kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan tersangka. Yang kemudian berhenti di sebuah rumah di Desa Binai. Penggeledahan dilakukan, ditemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Bahkan di kamar lain ditemukan ada satu plastik berisi 12 bungkus bening sabu-sabu.
“Mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu, sementara kita titipkan di Bulungan. Barang bukti lain dan tersangka dalam proses penyidikan di kantor BNNP,” jelasnya. Untuk kasus kedua yang ditangani BNNP Kaltara, barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 98,84 gram.
Dari barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk persidangan dan yang dimusnahkan 97,84 gram. Barang bukti berupa sabu itu merupakan miliki dua tersangka, SM dan DR. Keduanya diamankan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, saat akan berangkat menuju Pulau Bunyu pada 22 Desember 2019.
Kedua tersangka mengambil sabu-sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan untuk diedarkan di Pulau Bunyu. “Mereka (tersangka) mengaku mengambil sabu dari Tawau, Malaysia. Tetapi melalui perbatasan Sebatik,” imbuhnya. Berkas perkara keduanya, diakui Deden segera dikirim ke Kejaksaan.(*/sas/uno)