Hasil Penungkapan 2 Kasus Sabu, BB Dimusnahkan

- Jumat, 17 Januari 2020 | 19:44 WIB
PEMUSNAHAN BB: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara melarutkan di dalam air, Kamis (16/1).
PEMUSNAHAN BB: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara melarutkan di dalam air, Kamis (16/1).

TARAKAN – Sebanyak 745,12 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, dimusnahkan, kemarin (16/1).

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira dan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri. Barang haram yang dimusnahkan diperoleh dari dua tersangka, masing-masing berinisial SP dan FR seberat 661,12 gram. “Dari dua tersangka ini, ada 13 bungkus yang diamankan. Kita sisihkan 0,5 gram setiap bungkus, jadi yang dimusnahkan 648,12 gram,” sebut Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Herry Dahana melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Deden Andriana.

Kedua tersangka diamankan di Desa Binai, RT 03, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan pada 25 November 2019. Sebelum diamankan, BNNP mendapat informasi akan ada transaksi sabu-sabu di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. Kemudian dilakukan penyelidikan, didapatkan lagi informasi mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga membawa sabu.

Tim kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan tersangka. Yang kemudian berhenti di sebuah rumah di Desa Binai. Penggeledahan dilakukan, ditemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Bahkan di kamar lain ditemukan ada satu plastik berisi 12 bungkus bening sabu-sabu.

“Mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu, sementara kita titipkan di Bulungan. Barang bukti lain dan tersangka dalam proses penyidikan di kantor BNNP,” jelasnya. Untuk kasus kedua yang ditangani BNNP Kaltara, barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 98,84 gram.

Dari barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk persidangan dan yang dimusnahkan 97,84 gram. Barang bukti berupa sabu itu merupakan miliki dua tersangka, SM dan DR. Keduanya diamankan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, saat akan berangkat menuju Pulau Bunyu pada 22 Desember 2019.

Kedua tersangka mengambil sabu-sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan untuk diedarkan di Pulau Bunyu. “Mereka (tersangka) mengaku mengambil sabu dari Tawau, Malaysia. Tetapi melalui perbatasan Sebatik,” imbuhnya. Berkas perkara keduanya, diakui Deden segera dikirim ke Kejaksaan.(*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X