Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan Menurun

- Jumat, 17 Januari 2020 | 19:50 WIB
Infografis
Infografis

PADA September 2019, jumlah penduduk miskin di Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 48,61 ribu jiwa atau 6,49 persen dari total jumlah penduduk. Apabila dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 48,78 ribu jiwa (6,63 persen). Maka jumlah penduduk miskin secara absolut berkurang 0,2 ribu orang atau berkurang 0,14 persen (selengkapnya lihat grafis). Ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie sesuai rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara tentang tingkat kemiskinan September 2019 Kaltara.

Disebutkan Irianto, hal tersebut cukup menggembirakan karena terbukti keberadaan Provinsi Kaltara lewat sejumlah kebijakannya mampu mengurangi angka kemiskinan. “Persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Sebab, selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan pengentasan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan,” jelas Irianto.

Tercatat, pada periode Maret hingga September 2019, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) mengalami penurunan, begitu pula Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami penurunan. Terdata, P1 turun dari 1,157 pada keadaan Maret 2019 menjadi 1,122 pada keadaaan September 2019. Sementara P2 turun dari 0,309 menjadi 0,269 pada periode September 2019.

“Menurut analisas BPS, nilai P1 dan P2 di daerah perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Pada bulan September 2019, nilai P1 untuk perkotaan hanya 0,772 sementara di daerah perdesaan mencapai 1,660. Nilai P2 untuk perkotaan hanya 0,167 sementara di daerah perdesaan mencapai 0,425,” beber Gubernur.

Disamping itu, jumlah penduduk miskin juga dipengaruhi oleh garis kemiskinan. Dijelaskan Irianto, selama Maret hingga September 2019, Garis Kemiskinan naik sebesar 2,52 persen, yaitu dari Rp 651.416 per kapita per bulan pada Maret 2019 menjadi Rp 667.833 per kapita per bulan pada September 2019. “Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM). Terlihat bahwa peranan komoditi makanan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Pada September 2019, sumbangan GKM terhadap GK sebesar 73,22 persen,” ungkap Irianto.

Menurunnya angka kemiskinan itu, menurut Gubernur juga dipengaruhi oleh membaiknya iklim investasi. Dimana, investasi yang sudah terealisasi mampu menyerap tenaga kerja lokal yang ada. “Sesuai data DPMPTSP, jumlah tenaga kerja lokal baik di sektor PMDN maupun PMA masih jauh lebih besar ketimbang tenaga kerja asing,” tutup Gubernur. (hm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X