Tak Gegabah Tingkatkan Status Penyelidikan

- Kamis, 23 Januari 2020 | 18:33 WIB
Helmi Kwarta Kusuma Putra
Helmi Kwarta Kusuma Putra

TARAKAN – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, masih mendalami kasus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Grand Tarakan Mall (GTM). Bahkan, penyidik masih menggali informasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. “Temuannya kewajiban mereka kepada negara itu yang bertahun-tahun tidak penuhi. Itu yang harus dipertanggungjawabkan,” terang Kapolda Kaltara Brigjen, Indrajit diwakili Direktur Krimsus Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, kemarin (22/1). Dalam penanganan perkara ini, ujar dia, Subdit Tipikor mengutamakan upaya pencegahan. Agar pembayaran PBB dapat dipenuhi oleh wajib pajak. Penyidik juga tidak ingin gegabah dalam meningkatkan status penyelidikan tersebut. “Ketika sudah memperoleh perizinan, maka harus membayar kewajiban kepada negara. Konsep penegakan hukum tipikor sekarang berusaha mencegah, supaya tidak dipidanakan,” tegasnya. Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Kaltara tidak ingin mencampuri kisruh manajemen yang mengklaim pengelolaan GTM. “Ada gedung yang namanya GTM. Dimana gedung itu lahannya punya pemerintah. Gedung yang mangkrak, yang tidak maksimal kegiatannya pasti ada yang tidak beres,” ungkapnya. Tunggakan PBB yang harus dibayarkan sekitar Rp 12 Miliar, belum termasuk bunga. Baik pihak Gusti dan Hendrik nantinya diminta untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan PBB kepada negara. “Semoga Februari ini tuntas. Ketika diberikan kesempatan, akan maksimal dikerjakan,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X