Vonis Pasutri Kasus Sabu Lebih Ringan

- Minggu, 26 Januari 2020 | 11:20 WIB
PESAKITAN: Terdakwa Kamsiah yang terlibat kasus sabu-sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (24/1).
PESAKITAN: Terdakwa Kamsiah yang terlibat kasus sabu-sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (24/1).

TARAKAN – Pasangan suami istri (Pasutri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, dengan sangkaan kepemilikan sabu sebesar 656,84 gram. Proses sidang itu berkaitan dengan vonis yang diterima keduanya.  

Dalam persidangan yang digelar Jumat (24/1), pembacaan putusan keduanya dilakukan terpisah. Vonis yang diberikan pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan putusan pertama terhadap terdakwa Kamsiah, yang divonis 9 tahun penjara. Sementara suaminya, Dedi Irawan diputus bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Sebelumnya, pasutri ini dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh JPU saat persidangan pekan lalu.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan , Melcky Johny Ottoh menyebutkan, pasutri didakwa Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu dikenakan juga pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. “Terdakwa Dedi Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak melawan hukum. Memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman,” tearngnya.

Pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim, tidak termasuk dalam dakwaan. Melainkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama setahun,” imbuhnya.

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa Jerry Jesson Mathias mengatakan, putusan lebih tinggi terhadap Kamsiah. Karena pasal yang dikenakan kepada pasutri ini berbeda. “Dedi dikenakan pasal mengetahui tapi tidak melaporkan. Untuk Kamsiah, sebenarnya barang itu dititipkan ke dia, oleh orang yang katanya mau sewa kontrakan rumahnya. Saat dibuka, baru ketahuan bahwa barang titipan itu ternyata sabu,” bebernya.

Atas putusan ini, lanjut Jerry, masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kliennya. Sebaliknya, JPU langsung menyatakan sikap banding terhadap putusan Majelis Hakim. Sekedar diketahui, pasutri ini ditangkap BNNP Kaltara pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga merupakan penyedia tempat untuk bisnis sabu dirumahnya, di Jalan Damai, Kelurahan Karang Anyar. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X