Kapal Itu Tak Dilengkapi SPB saat Berlayar

- Minggu, 26 Januari 2020 | 11:21 WIB
TAHAP DUA: Kasi Intel Kejari Tarakan, Irawan (kanan) melihat kondisi barang bukti berupa 2 unit kapal yang diamankan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan.
TAHAP DUA: Kasi Intel Kejari Tarakan, Irawan (kanan) melihat kondisi barang bukti berupa 2 unit kapal yang diamankan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan.

TARAKAN – Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) Kantar Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III A Tarakan, menyerahkan berkas perkara pelanggaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Berkaitan dengan dua unit kapal yang diamankan pada 19 Desember lalu.  

Bahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tarakan, Banan Prasetya melihat kondisi barang bukti tersebut. Satu unit speedboat dan kapal kayu. Dalam perkara itu, ada dua terdakwa yang ditahan. Yakni Rudi nahkoda SB Harapan Baru Ekspres dan Tahir merupakan nahkoda KM Azhar. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari. “Penahanan nantinya di Lapas Kelas II Tarakan. Kemudian perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Keduanya terdakwa dikenakan Pasal 323 tentang Undang-Undang Pelayaran oleh PPNS KSOP. Karena keduanya berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh KSOP. “Ini menyangkut keamanan dan keselamatan kapal. Ancaman hukuman dari pasal itu lima tahun penjara,” jelas Banan.

Di lain pihak, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan, Syaharuddin mengatakan, barang bukti speedboat diamankan menyusul adanya laporan warga. Bahwa speedboat SB Harapan Baru Exspress tidak dilengkapi SPB saat berlayar pada 19 Desember lalu. Dengan tujuan Malinau-Tarakan sekitar pukul 09.00 Wita.

“Seharusnya SB Harapan Baru Ekspres berangkat dari Malinau jam 12.00 Wita. Tapi saat itu didapati berangkat pukul 07.00 Wita. Untuk perkara KM Azhar pun sama, karena berangkat dari Pulau Bunyu ke Tarakan tidak dilengkapi dengan SPB,” bebernya.

Hal tersebut diperkuat dari pengakuan terdakwa, saat berangkat tidak sesuai trayek yang sudah ditentukan. Dikarenakan speedboat mendapat carteran di pagi hari di waktu yang sama. Sehingga alasan kedua terdakwa tidak sempat mengurus SPB.

“Kapal KM Azhar, membawa muatan oli bekas pada 23 Desember lalu. Kapal ini kita amankan di perairan Tarakan (Pelabuhan Tengkayu I),” tutupnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X