TANJUNG SELOR – Speedboat bermesin 200 PK seharusnya tidak berlayar lintas laut dan antar kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, telah diatur angkutan mana saja yang boleh berlayar lintas kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid, speedboat bermesin 200 PK seharusnya berlayar antar kecamatan. Meskipun demikian, Dishub pun tidak ingin langsung melakukan penertiban. Undang-Undang yang berlaku diperlukan sosialisasi terlebih dahulu dan pembinaan, kepada sejumlah pemilik speedboat bermesin 200 PK.
“Kita tetap mengadakan pembinaan. Artinya, mesin yang digunakan dan keselamatan lain, seperti life jaket harus diperhatikan terlebih dahulu. Itu langkah awal kita, sambil melakukan sosialisasi mengenai aturan yang ada,” jelas Taupan.
Dia menyarankan kepada pengusaha speedboat 200 PK agar bisa bergabung, dengan mengembangkan menjadi speedboat reguler. Semisal, memilik speedboat untuk melakukan merger atau penggabungan menjadi satu badan usaha dan mempunyai satu speedboat reguler.
“Kita dorong mereka untuk melakukan itu. Dibutuhkan proses secara perlahan dan saya yakin mereka bisa dan mau,” kata dia. Berdasarkan aturan yang ada, bahwa speedboat 200 PK itu, hanya digunakan untuk pribadi dan carteran. Tidak boleh antar kabupaten/kota, sebab mesin yang digunakan hanya satu unit.
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk menggunakan speedboat reguler. Bukan menggunakan speedboat non reguler, yang jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Mereka (speedboat non reguler) tidak mungkin ada, jika tidak ada permintaan dari masyarakat. Ini tetap menjadi tanggungjawab kita. Namun butuh proses untuk semua itu,” tandasnya. (*/fai/uno)