TANJUNG SELOR – Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Sei Pancang dan Long Midang, belum ada progres. Meski tahun ini seharusnya sudah dilakukan pembangunan fisik. Kendala yang dialami selama ini adalah persoalan pembebasan lahan yang ada di Sei Pancang.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Andi Hamzah, PLBN itu masuk skala prioritas pemerintah pusat dan sudah dianggarkan. Namun masih didapati kendala berupa pembebasan lahan, sehingga pemprov dan pemkab harus terus intens bernegosiasi menyelesaikan persoalan lahan. “Apabila tidak terlaksana, maka masyarakat yang akan merugi.
Yang kita harapkan, masyarakat bisa menyadari pentingnya pembanguann PLBN itu,” terangnya kepada Rakyat Kaltara, Senin (27/1).
Dalam waktu dekat, DPRD Kaltara akan turun ke lokasi pembangunan PLBN untuk mengecek langsung dan mencari tahu persoalan di lapangan. Dewan akan mengecek sampai di mana persoalan yang dihadapi, sehingga pembebasan lahan bisa dilakukan secepatnya.
“Mudahan kami bisa memfasilitasi dan pembangunan bisa terlaksana. Tahun ini target harus sudah dimulai, karena kendalanya tinggal di lahan. Saya yakin pemerintah sudah memiliki solusinya,” ungkapnya.
DPRD Kaltara juga berupaya agar masyarakat tidak dirugikan dalam hal ganti rugi lahan. Sebab, ganti rugi harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Jadi masyarakat tidak kita hampakan, pemerintah juga tidak diberatkan. Harus sesuai. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman,” sebut dia.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setprov Kaltara Sanusi mengatakan, tahun ini fisik Long Midang bisa dibangun. Dari sisi ketersediaan lahan, sudah tidak ada masalah. Pembangunan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Kalau Kementerian PUPR yang mengucurkan dana besar, pastinya setahun itu bisa terbangun,” sebut dia.
Untuk PLBN di Sei Pancang, dijelaskannya, masih dalam proses pembebasan lahan. Pembebasan lahan PLBN di Sei Pancanga, juga dianggarkan di APBN 2020 ini. Pemprov Kaltara hanya akan memfasilitasi dalam pembebasan lahan. Sepenuhnya, pembebasan lahan akan dilakukan pemerintah pusat.
“Yang jelas harus ada progres. Apalagi dalam pembebasan lahan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dalam penghitungan itu ada NJOP, kemudian ada bangunan dan ada tanaman serta hal lainnya,” jelasnya.
Lokasi yang akan dibangun PLBN di Sei Pancang terdapat rumah warga. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh tim apprasial. “Prosesnya pasti panjang. Kita juga belum tahu apakah rumah itu terkena pembangunan PLBN atau desain dari PLBN berubah. Itu yang kita belum ketahui,” terangnya. (*/fai/udi)