Fraksi DPRD Ingatkan soal RTRW

- Selasa, 28 Januari 2020 | 14:43 WIB
RANCANGAN PERATURAN DAERAH: Suasana rapat paripurna penyampaian 6 Raperda yang digelar kemarin.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH: Suasana rapat paripurna penyampaian 6 Raperda yang digelar kemarin.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, menggelar paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, menindaklanjuti penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Raperda) di gedung DPRD Kaltara, Senin (27/1). 

Enam raperda yang dibahas merupakan empat raperda yang berasal dari usulan eksekutif dan dua dari inisiatif DPRD. (Lihat infografis)

Seluruh fraksi DPRD Kaltara pun mendukung empat raperda usulan eksekutif. Namun tetap memberikan beberapa catatan sebagai bahan untuk evaluasi dan kajian dari raperda tersebut.

Seperti disampaikan Jufri Budiman dari fraksi Gerindra yang memberikan catatan agar raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi Kabupaten Bulungan tahun 2020-2040. Pihaknya mempertanyakan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara.

“Maksud kami, apakah sudah ada dalam RTRW terkait KIPI ini atau tidak. Sebaiknya itu diperhatikan. Seharusnya KIPI ini masuk RTRW. Kami tetap mendukung langkah pemprov, namun perlu ada kajian lagi mengenai ini,” kata dia, Senin (27/1).

Kemudian, terkait raperda rumah susun, pihaknya juga meminta agar raperda tersebut dikaji ulang. Karena, Kaltara masih memiliki lahan yang luas. “Lebih baik dikaji ulang fungsi rusun (rumah susun). Khususnya di Tarakan, karena melihat jumlah yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di Kaltara juga banyak dibangun rumah subsidi,” ungkapnya.

Begitu juga dengan raperda perlindungan perempuan, lanjut dia, sebaiknya digabungkan dengan raperda perlindungan anak. “Raperda ini digabungkan, mengingat perempuan dan anak sebagai bagian yang tidak terpisahkan,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Elia Djalung dari fraksi Hanura. Pihaknya juga mendukung raperda yang diusulkan Pemprov Kaltara. Untuk tata ruang KIPI, sangat memungkinkan disusun, karena, letak geografis sangat tepat. Begitu juga dengan raperda rumah susun. langkah yang diambil untuk membuat raperda tersebut dirasa tepat. “Ini provinsi yang baru, di mana dapat menarik investor. Seiring pertumbuhan penduduk, tempat tinggal sangat penting. Kami menyetujui 4 raperda untuk dibahas lebih lanjut,” terangnya.

Syarwani dari fraksi Golkar juga menambahkan, raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, kawasan industri dan pelabuhan internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi Kabupaten Bulungan tahun 2020-2040, harus dikoordinasikan bukan hanya dengan DPRD Kaltara saja.

“Kami minta Pemprov Kaltara segera berkoordinasi dan sinkronisasi dengan Pemkab Bulungan untuk memperjelas status KIPI dalam RTRW. Apalagi Pemkab Bulungan, saat ini tengah menyusun RTRW. Oleh sebab itu, perlu disinkronkan mengenai KIPI. Jangan sampai dalam RTRW Bulungan, lahan KIPI tidak ada,” jelasnya.

Terpisah, Asisten II Setprov Kaltara Syaiful Herman memberikan pendapat atas 2 raperda inisiasi DPRD Kaltara. Pemerintah daerah, sangat menyambut baik dari penyusunan raperda tersebut, serta menerimanya untuk segera dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan cara mengkaji dan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sehingga nantinya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil disesuaikan dengan masalah yang dihadapi serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Melalui pembentukan produk hukum daerah ini, diharapkan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian dan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, sasaran dari penyusunan raperda ini adalah untuk menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batu bara. Sangat diperlukan, pengaturan dalam pengelolaannya secara optimal dan bijaksana. Sehingga, Pemprov Kaltara menyambut baik atas upaya dan inisiasi DPRD Kaltara terhadap penyusunan Raperda tersebut. Potensi pertambangan, mineral dan batu bara di Kaltara mempunyai peran yang sangat penting dan perlu dimanfaatkan secara optimal. Hal ini dilakukan, dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan nasional. Yang mana, tidak dapat dipungkiri bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di daerah tetap akan mendapatkan berbagai macam tantangan di kemudian hari.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X