Pemprov Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Inisiatif DPRD

- Selasa, 28 Januari 2020 | 14:50 WIB
MITRA KERJA: Asisten II Setprov Kaltara, H Syaiful Herman, mengabadikan momen bersama pimpinan dan anggota DPRD Kaltara, Senin (27/1).
MITRA KERJA: Asisten II Setprov Kaltara, H Syaiful Herman, mengabadikan momen bersama pimpinan dan anggota DPRD Kaltara, Senin (27/1).

TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), menyampaikan pendapat atas penyampaian nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Senin (27/1).  

Dua raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, serta Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara. Pendapat pemerintah disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara Ir H Syaiful Herman di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta tamu undangan yang hadir.

Pemprov Kaltara menyambut baik maksud dan tujuan dua raperda tersebut. Selanjutnya, Pemprov menerima dan sepakat untuk dibahas segera dalam kesempatan rapat paripurna selanjutnya. "Kami harap dua raperda itu dikaji dan disesuaikan regulasi yang ada agar nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Ir H Syaiful Herman.

Pemprov menganggap perlu Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil untuk mewujudkan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil yang berperan aktif dan memegang posisi strategis dalam perekonomian masyarakat.

"Ketika nanti jadi Perda, kami yakin akan menjadi instrumen pendorong penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Juga memberikan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara, Pemprov menilai keberadaannya akan relevan dengan kondisi pengelolaan mineral dan batu bara saat ini. Kata Ir H Syaiful Herman, potensi pertambangan mineral dan batu bara di Kaltara memiliki peran yang sangat penting dan perlu dimanfaatkan secara optimal. Dan di satu sisi, pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara terus akan menghadapi berbagai tantangan seperti pengaruh globalisasi, kerusakan lingkungan hidup, serta perkembangan teknologi dan informasi.

"Sehingga raperda ini kita harapkan menjadi payung hukum bagi Kaltara sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tuturnya.

"Sesuai sasarannya, perda ini kita harap ke depan benar-benar menjaga kesinambungan kekayaan alam mineral dan batu bara. Termasuk bagaimana pengelolanya agar optimal dan bijaksana, agar kekayaan ini masih bisa dirasakan generasi penerus," tuntasnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB

Komisi IIII Dukung Penambahan Petugas Kebersihan

Kamis, 25 April 2024 | 10:49 WIB
X