Polisi Bekuk Komplotan Pengedar

- Selasa, 28 Januari 2020 | 16:40 WIB
DIAMANKAN: Polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai komplotan pengedar sabu-sabu di Bulungan.
DIAMANKAN: Polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai komplotan pengedar sabu-sabu di Bulungan.

TANJUNG SELOR – Tiga orang yang diduga pengedar sabu-sabu, diamankan aparat Polres Bulungan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 381,1 gram, Rabu (22/1) lalu. Penangkapan dilakukan di waktu bersamaan dengan dua tempat yang berbeda.  

Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan menerangkan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Bulungan. Pada pukul 01.00 Wita, Rabu lalu, pihaknya melakukan pengungkapan di Jalan Sultan Hasanudin, RT 09 Kelurahan Tanjung Selor Hulu. Seorang pelaku bernama Jumadi berhasil diamankan. Dari tangan Jumadi, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 6,39 gram.

“Saat penggeledahan, ditemukan 8 bungkus sabu yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” terangnya, Senin (27/1).

Setelah didapati dan digeledah, petugas mengembangkan pengungkapan itu. Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), muncul satu nama yakni Haeruddin. Berselang 15 menit, tepatnya pukul 01.15 Wita, polisi menjemput Haeruddin yang juga tinggal tidak jauh dari rumah Jumadi.

“Setelah diselidiki, Haeruddin ini juga seorang residivis. Pernah terlibat kasus 353 KUHP berupa penganiayaan. Dari tangannya petugas amankan 37,81 gram sabu beserta timbangan digital. Petugas juga menggeledah motor tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus yang disimpan dalam jok motor Yamaha R 15 warna biru,” bebernya.

Usai mengamankan kedua pelaku, polisi kemudian melakukan interogasi di Mapolres Bulungan. Di hari yang sama, polisi mendapatkan satu nama lagi yakni Arwiwin yang diduga sebagai pemilik sabu. Pukul 18.00 Wita, petugas bergerak ke Sungai Pangkaran, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Sesampainya di lokasi, polisi langsung menangkap Arwiwin dan menggeledahnya.

“Kita geledah di pondok tambak milik Arwiwin. Alhasil, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 bungkus besar. Setelah ditimbang seberat 337,11 gram," sebut mantan Kapolres Tarakan itu.

Barang bukti, lanjut dia, disimpan dalam kotak kardus warna biru, terbungkus plastik hitam yang terletak di bawah drum air dalam rumah genset di pondok milik pelaku. "Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 381,1 gram," tuturnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP Maulana Arya Bimo, wilayah tambak memang menjadi tempat yang aman untuk menyimpan sabu. Tersangka pertama dan kedua sendiri, merupakan kurir dan pengedar, begitu juga yang ketiga sebagai pengedar.

"Pengakuannya merupakan barang dari Malaysia," ujarnya.

Sabu seberat 381,1 gram tersebut ditaksir berharga sekitar Rp 350 juta hingga 380 juta. Untuk wilayah edarnya tergantung permintaan. "Katanya, yang penting barangnya cepat habis. Dan itu masih pertama kali jual beli sabu," jelasnya.

Jumadi dan Haeruddin dikenakan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1. Kemudian Arwiwin dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1. Dengan hukuman di atas 5 tahun hingga hukuman mati. (*/fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X