Mabuk, Pengunjung Tikam Pemilik THM

- Selasa, 28 Januari 2020 | 16:42 WIB
PENGARUH ALKOHOL: IW (34) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara, Senin (27/1).
PENGARUH ALKOHOL: IW (34) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara, Senin (27/1).

TARAKAN - Aksi penganiayaan kembali terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM), di Jalan Sei Bengawan RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, SEKITAR PUKUL 01.00 Wita, Senin (27/1). 

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi menyatakan, kejadian bermula saat korban, Yusuf berdebat dengan pelaku yang berinisial IW (34) di THM tersebut. Saat cekcok tersebut, korban yang juga pemilik THM, langsung mendapat serangan pukulan dari pelaku. “Tidak terima orangtuanya (korban) dipukul, anaknya lantas mencoba untuk melerai,” ujarnya kepada Rakyat Kaltara.

Upaya anak korban untuk melerai pertengkaran tak membuahkan hasil. Justru pelaku makin menunjukkan kemarahannya, hingga mengambil badik yang disimpan di saku celananya. Korban pun mendapat satu tusukan dari pisau di bagian pinggang sebelah kiri. “Jadi korban ini langsung dipukul sama pelaku. Dikira anaknya mau bantu (korban), makanya pelaku mencabut badik dan langsung menusuk korban,” tegasnya.

Setelah mendapat luka tusukan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk mendapat penanganan medis. Sementara, pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel Reskrim Polsek Tarakan Utara. “Jadi saat diamankan pelaku masih di TKP dan tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri,” imbuhnya.

Disinggung motif yang menjadi pemicu penganiayaan, pihaknya hingga kemarin masih melakukan pendalaman. Hanya saja, pelaku diduga masih dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan kepada korbannya. “Dugaan kami pertama karena minuman beralkohol. Selain itu adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban,” katanya.

“Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, pelaku kami kenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Pelaku juga terancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X