UU Pengolahan Sampah Dianggap Tak Relevan

- Rabu, 29 Januari 2020 | 15:09 WIB
INVENTARISASI MASALAH DAERAH: Pertemuan Komite II DPD RI dan Pemerintah Tarakan di ruang kerja Wali Kota Tarakan, Selasa (28/1) membahas persoalan terkait pengolahan sampah.
INVENTARISASI MASALAH DAERAH: Pertemuan Komite II DPD RI dan Pemerintah Tarakan di ruang kerja Wali Kota Tarakan, Selasa (28/1) membahas persoalan terkait pengolahan sampah.

TARAKAN – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong direvisinya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

“Undang-Undangnya sudah hampir dua puluh tahun, jadi banyak masukkan. Kami kan tidak sekedar langsung mengubah begini, tapi banyak masukkan dari berbagai pihak. Baik luar negeri untuk minta agar Undang-Undang ini dianggap sudah tidak efektif lagi,” ujar Wakil Komite II DPD RI Hasan Basri, ditemui di Kantor Wali Kota Tarakan.

Berkaitan hal tersebut, Komite II DPD RI melakukan kunjungan ke berbagai daerah, termasuk Tarakan. Untuk menginvetarisir persoalan yang bisa menjadi bahan materi dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Yang jelas sebelum Undang-Undang ini lahir, kami sebagai pembuat Undang-Undang. Dengan tugas dan fungsi kami adalah melaksanakan DIM (daftar inventarisasi masalah). Salah satunya daerah yang kami minta masukkan adalah Kota Tarakan,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan sistem pengolahan sampah yang ada di Tarakan dapat juga menjadi salah satu daftar isian dan masukkan untuk nantinya kami masukkan di dalam Undang-Undang itu,” harap senator asal Kalimantan Utara ini.

Dari pertemuan itu, Hasan mengaku mendapatkan sejumlah masukkan yang disampaikan Pemerintah Kota Tarakan. Di antaranya yang menjadi perhatian, sanksi tegas atau penegakkan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan agar sadar.

Hasan mencontohkan seperti ketika warga Indonesia berkunjung ke luar negeri, ia tertib membuang sampah. Namun ketika kembali ke Indonesia, kebiasaan membuang sampah sembarangan kembali dilakukan. Kebiasaan itulah yang perlu diperbaiki.

Dari masukkan Pemkot Tarakan, sanksi yang bisa diberikan berupa denda atau hukuman penjara. Namun sanksi itu masih dianggap tindak pidana ringan. Hal inilah yang menjadi persoalan. Padahal, menurut Hasan, jika di luar negeri, warga bisa diberi sanksi hingga pencabutan pemberlakuan KTP dan SIM.

“Nah itu salah satu mungkin perlu kita perbaiki,” imbuhnya. Masukkan lainnya, terkait pengolahan sampah melalui 3R. Yakni Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi, menggunakan dan daur ulang). Bagaimana sampah organik dan non organik di kelola dengan baik, supaya tidak menjadi tumpukkan sampah.

Hasan tidak bisa memastikan kapan RUU pengolahan sampah ini dibahas oleh DPR RI. Karena belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 – 2024.  Menurutnya, bisa saja memakan waktu hingga lima tahun bahkan lebih dari itu.

“Saya tidak bisa menjamin masa jabatan saya berakhir, Undang-Undang ini jadi. Karena belum masuk prolegnas 2019 - 2024,” tuturnya.

Selain ke Tarakan, sejumlah anggota DPD RI juga berkunjung ke daerah lain untuk melakukan yang sama. Seperti ke Sumatera dan Bali. Hasil investarisasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan ahli di bidangnya seperti ahli hukum.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto menilai Undang-Undang nomor 18 tahun 2018 tidak memberi ketegasan. Misal sanksi bagi masyarakat yang tidak bepartisipasi dalam dalam 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Sehingga hal itu bisa diakomodir dalam Undang-Undang yang baru nanti.

“Misalkan partisipasi masyarakat 3R itu, tidak melakukan itu tidak ada sanksinya. Insya Allah kalau itu juga masuk di dalam pasalnya dengan sanksi, maka bisa jalan. Di mana sebetulnya itu pemilahan sampah dari rumah itulah yang sangat membantu mengurangi beban biaya yang tinggi,” tutupnya. (mrs/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X