Rokok Elektrik Haram

- Jumat, 31 Januari 2020 | 18:27 WIB
Syamsi Sarman
Syamsi Sarman

TARAKAN – Pimpinan pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik alias vape haram.  

Hal itu dibenarkan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Utara, Syamsi Sarman. “Tanggal pastinya saya tidak tahu. Tapi yang jelas mulai bulan ini. Januari ini sudah diterbitkan,” ujar Syamsi, Rabu (29/1).

Putusan tersebut, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan komisi tarjih PP Muhammadiyah. Pertimbangannya, karena rokok elektrik tidak ubahnya seperti rokok konvensional yang lebih dulu diharamkan Muhammadiyah. Karena banyak memberikan dampak tidak baik bagi manusia.

“Rokok konvensional kan diharamkan. Ya tentu konsukwensinya rokok elektrik pun diharamkan. Setelah dilakukan pengkajian, ternyata dampak-dampak yang ditimbulkan oleh vape ini sama saja dengan dampak rokok, sama membahayakan kesehatan,” bebernya.

Selain itu, berdampak terhadap orang yang menggunakannya. Asap rokok elektik yang lebih banyak juga mengganggu lingkungan termasuk orang lain. Dengan aspek-aspek dan setelah dikaji, Syamsi menegaskan, PP Muhammadiyah menetapkan hukum rokok elektrik sama dengan rokok konvensional, yaitu haram.

Hukum haram ini bersifat mutlak tanpa syarat. Sehingga di mana pun dan siapa pun, haram hukumnya bagi umat muslim menggunakan vape. Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya tidak bisa memaksa untuk mengikuti fatwa tersebut. Karena kedudukannya tidak memiliki kekuatan seperti hukum negara. Yang bila tidak diikuti akan mendapatkan sanksi. Sedangkan putusan fatwa, kembali ke masing-masing individu masyarakat.

“Hanya saja mungkin lebih prioritas atau dicontohkan dulu oleh warga Muhammadiyah,” ucapnya. Fatwa ini sudah disosialisasikan tanpa harus menunggu instruksi melalui surat dari PP Muhammadiyah.

“Ketika sudah ditanfidzkan oleh pimpinan pusat Muhammadiyah maka itu berlaku di seluruh Indonesia. Artinya di undangkan sudah,” tegasnya.

Namun, Syamsi mengakui, tidak seratus persen warga Muhammadiyah melaksanakan fatwa tersebut. Jangankan vape, rokok konvensional pun disebutnya masih ada. Namun paling tidak secara hukum organisasi hal itu sudah ditetapkan.

Sementara itu, salah seorang penjual rokok elektrik, Rudi Hartono menilai, fatwa tersebut belum mempengaruhi penjualan rokok elektrik secara umum, karena baru saja diterbitkan.

“Itu pasti belum kerasa sih, kalau baru berapa hari. Cuma selama ini belum berpengaruh. Karena fatwa juga baru dari salah satu pihak, Muhammadiyah. Yang lain kan belum,” ungkapnya.

Rudi mengaku hampir empat tahun menekuni usaha penjualan rokok elektrik. Setiap hari, ada saja pelanggan rokok elektrik yang baru. Tapi ada juga yang berhenti, karena tidak semua merasa cocok. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X