Pelarian Tersangka Penganiayaan Berakhir

- Jumat, 31 Januari 2020 | 18:29 WIB
DIBEKUK: Tersangka Geri (duduk) yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bulungan.
DIBEKUK: Tersangka Geri (duduk) yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bulungan.

TANJUNG SELOR – Tersangka penikaman yang terjadi di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan di Jalan Poros Bulungan-Malinau, Desa Jelarai Raya, Bulungan. Ketika pelaku bernama Geri, berusaha kabur ke Bulungan.  

Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah pondok yang terdapat di dalam hutan. Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob, Ipda Bernard F Siregar mengungkapkan, keberhasilan menangkap tersangka berkat laporan Polres Berau, bahwa ada pelaku penikaman kabur ke Bulungan. Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Bulungan, sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (28/1) lalu.

Tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, dengan menusuk wajahnya dengan 16 tusukan. Saat kejadian tersebut, tersangka sempat diamankan dan dilakukan penyelidikan Polsek Gunung Tabur Polres Berau. Namun, tersangka berhasil melarikan diri ke wilayah hukum Polres Bulungan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Polsek Gunung Tabur, Polres Berau,” kata dia. Butuh waktu dua hari, untuk bisa meringkus tersangka. Ketika diketahui keberadaan tersangka, jajaran Satreskrim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Tim yang melakukan penyisiran, tidak menemukan tersangka. Akhirnya, tim masuk ke dalam hutan dan persawahan untuk memantau. Sebab, diduga pelaku berada di dalam hutan bersembunyi. “Kita menutup dan mempersempit pelarian terduga tersangka. Hingga pukul 04.00 Wita tim belum ada menemukannya. Akhirnya, kami memutuskan untuk pulang. Sambil mencari informasi,” bebernya.

Perburuan dilanjutkan keesokan harinya, setelah mendapat informasi bahwa tersangka ini keluar dari hutan dan masuk ke dalam pondok milik warga. Termasuk menemukan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang disimpan di semak-semak. Sehingga tim semakin yakin, bahwa tersangka ada di dalam pondok tersebut.

Penyisiran dilakukan di pondol dalam hutan mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. “Setelah melakukan penyisiran, akhirnya kami berhasil membekuk tersangka. Kami langsung melakukan interogasi dan diakui tersangka. Kami pun membawanya ke Mako Polres Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Hasil keterangan dari tersangka, diakuinya melakukan penusukan sebanyak 18 kali. Saat dilakukan penangkapan, teresangka tidak terlihat menyesal atas perbuatannya. Bahkan, personel Satreskrim sempat kejar-kejaran dengan tersangka dan adanya perlawanan yang dilakukan.

“Kami sampai masuk ke parit mengejar tersangka, karena dia sempat ingin kabur. Kami pun mendapati pakaian tersangka dengan bekas darah,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka sudah diserahkan ke Mapolres Berau. Tersangka dapat dikenakan pasal 365 jo 354 sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X