RASAKAN..!! Terdakwa Kepemilikan Sabu 3 Kg Dituntut 15 Tahun Penjara

- Jumat, 31 Januari 2020 | 18:31 WIB
SIDANG TUNTUTAN: Andri (putih) dituntut 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (30/1).
SIDANG TUNTUTAN: Andri (putih) dituntut 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (30/1).

TARAKAN – Terdakwa, Andri dengan kasus kepemilikan sabu seberat 3 kg yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dengan pertimbangan Majelis Hakim, karena terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.  

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johnny Ottoh menjelaskan, terdakwa hanya sebagai perantara untuk mengantar sabu. Selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan jumlah barang bukti di atas 5 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinasto Cahyo menyatakan, sebelumnya pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis Hakim yang tidak sependapat, kemudian menjatuhkan hukuman lebih rendah 5 tahun dari tuntutan JPU. “Kami juga mempertimbangkan, bahwa terdakwa hanya dijadikan perantara untuk mengantar sabu oleh salah satu narapidana kasus sabu di Lapas Tarakan,” jelasnya.

Bahkan, ujar Dinasto, tedakwa ini sempat dijanjikan uang Rp20 juta sekali jalan, untuk menjemput sabu. Namun, terdakwa hanya menerima pembayaran Rp 10 juta yang ditransfer melalui rekening. “Sisa uangnya tidak pernah diberikan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Andri, Nazamuddin mengaku masih akan berkoordinasi dengan kliennya terkait putusan yang dibacakan Majelis Hakim. “Kami ambil sikap pikir-pikir di persidangan. Dari JPU juga pikir-pikir. Jadi ada waktu hingga 7 hari ke depan, sebelum kami menyatakan sikap,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X