Harga Tanah di Kaltara Naik Drastis, Warga Sesukanya Tetapkan Harga

- Jumat, 31 Januari 2020 | 19:46 WIB
MAHAL: Harga jual tanah di Kaltara setiap tahunya terus melonjak harganya.
MAHAL: Harga jual tanah di Kaltara setiap tahunya terus melonjak harganya.

TANJUNG SELOR – Harga tanah masih menjadi momok yang mendasar dalam pembangunan di daerah. Tak terkecuali di provinsi termuda di Indonesia ini. Sehingga diperlukan evaluasi terhadap harga tanah, yang belum sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  

Bahkan beberapa oknum memainkan harga tanah, sehingga patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Najamuddin mengungkapkan, pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kaltara, harus melakukan pengendalian harga tanah di beberapa zona penting. Seperti pusat-pusat kota yang ada di Kabupaten/Kota di Kaltara, melalui reformulasi atau penyusunan ulang NJOP.

“Misalnya, setiap 3 tahun sekali melakukan evaluasi dan penetapan nilai baru. Sehingga, harga tanah memiliki harga standar,” terangnya. Dengan penentuan NJOP tersebut, ujar dia, dapat mengendalikan harga tanah di beberapa wilayah yang terus melambung tinggi.

Sehingga, setiap penjual tidak lagi dapat menjual dengan sesuka hati. “Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan hal ini. Apalagi, selama ini harga tanah terus naik tanpa memperhatikan NJOP,” ungkap Politis Partai Demokrat ini.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Setprov Kaltara Sanusi mengatakan, masukan dari DPRD Kaltara terkait harga tanah akan dilakukan evaluasi oleh Pemprov Kaltara. “Evaluasi harga tanah per 3 tahun saran yang bagus. Itu akan kita bahas,” ujarnya.

Sebenarnya untuk harga tanah, kata dia, tidak bisa ditentukan secara langsung oleh provinsi. Hal itu menyangkut dengan persoalan wilayah. Pasalnya, Kaltara belum memiliki wilayah yang jelas. Hal ini juga menjadi salah satu kendala.

“Jika kita tetapkan harga tanah di kabupaten/kota. Maka pihak kabupaten/kota akan mempertanyakan. Karean ini persoalan wilayah,” ungkapnya. Dibutuhkan banyak pertimbangan, untuk mengevaluasi harga tanah. Termasuk menerapkan harga tanah per 3 tahun.

“Kita akan lakukan kajian yang sesuai dengan regulasi yang ada. Apakah Gubernur Kaltara bersama pmerintah provinsi bisa masuk dan punya kewengan, itu akan kita bahas. Yang jelas masukan itu akan kita tampung,” pungkasnya. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X