TANJUNG SELOR – Persoalan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Selor, Bulungan, belum maksimal teratasi. Bahkan, pembahasan persoalan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, baik di DPRD Bulungan hingga di Mapolres Bulungan, hingga akhirnya tim gabungan TNI-Polri, Pemkab Bulungan, Pemprov Kaltara dan pihak terkait lainnya, mengeluarkan maklumat bersama.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan, tujuan mengeluarkan maklumat bersama tersebut, semata-mata untuk mengatasi keresahan masyarakat mengenai antrean pengisian BBM di SPBU. Dalam maklumat tersebut, ada empat poin penting yang harus diperhatikan masyarakat saat mengisi BBM di SPBU (lihat infografis), jika tidak ingin berurusan dengan aparat.
“Apabila (maklumat bersama) tidak diindahkan, terhitung tanggal 6 Februari 2020, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya kepada Rakyat Kaltara, Minggu (1/2).
Dipertegas mantan Kapolres Tarakan tersebut, pihaknya tengah melakukan pemasangan pemberitahuan mengenai maklumat tersebut di seluruh SPBU. Malah saat melakukan pemasangan di SPBU Sengkawit, Jumat (31/1) lalu, pihaknya masih menemukan keberadaan pengetap yang main kucing-kucingan dengan aparat.
“Sekitar pukul 16.00 Wita kami memasang di SPBU Sengkawit, para pengetap roda dua dan roda empat langsung kocar-kacir menyelamatkan diri. Jadi memang masih kami temukan adanya pengetap yang menggunakan motor dan mobil dengan tangki modifikasi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya sempat mendapati keberadaan truk yang mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU Sengkawit. Ditegaskannya, hal tersebut tidak boleh dilakukan, sebab industri kelapa sawit juga harus menggunakan BBM industri. "Makanya, untuk mengatasi keresahan masyarakat mengenai antrean dan penyalahgunaan BBM di SPBU yang berpotensi menimbulkan konflik, maka dipandang perlu mengeluarkan maklumat bersama,” pungkasnya. (*/fai/udi)