Surat Edaran Pembelian BBM Direvisi

- Selasa, 4 Februari 2020 | 18:29 WIB
EDARAN BBM: Pemerintah Kota Tarakan mengatur kembali untuk pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.
EDARAN BBM: Pemerintah Kota Tarakan mengatur kembali untuk pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan merevisi peraturan yang berkaitan dengan pembeliaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Meskipun sudah membuat surat edaran pembatasan BBM.

Jika edaran tersebut sudah direvisi dan ditandatangani Wali Kota Tarakan, Khairul. Selanjutnya surat diedarkan ke Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tarakan. Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Hanip Matiksan. Dia menilai, surat edaran sebelumnya masih ada kekurangan dan perlu penyempurnaan.

“Aturan yang terdapat di surat edaran ditambah. Artinya, surat edaran terbaru kini membatasi pembelian BBM jenis Pertalite lebih dari satu kali,” ungkap Hanip, kemarin (3/2). Meskipun ada penambahan untuk jenis Pertalite, namun tetap pembelian dibatasi dan harus menggunakan rekomendasi.

Bahkan, ujar dia, pihaknya berencana membuat sanduk pemberitahuan di SPBU dan APMS. Meski ada penambahan aturan, pihak SPBU dan APMS belum memberikan respon. Menurutnya, adanya surat edaran untuk menertibkan pembelian BBM agar tepat sasaran.

“Adanya surat edaran juga untuk menghindar dari pengetap-pengetap. Surat edaran itu juga berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Tunggu dicabut baru lah seperti biasa lagi,” ungkapnya.

Surat edaran tersebut pun dipertanyakan konsumen, untuk pembelian jenis Pertalite dengan menggunakan surat rekomendasi. Menurut Hanip, bila ada yang masih protes berarti bukan nelayan. Karena nelayan sudah tahu untuk pembelian menggunakan surat rekomendasi.

Dalam surat edaran Nomor 510/786/Disdagkop-UKM, tentang pembatasan pembelian BBM diterbitkan pada 27 Desember 2019 lalu. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kendaraan roda empat diperbolehkan membeli BBM maksimal Rp 150 per hari. Untuk roda enam maksimal pembelian BBM jenis Solar Rp 250 ribu per hari. Sementara untuk BBM jenis Premium kendaraan roda dua dan tiga, pembelian maksimal sebanyak Rp 30 ribu dan kendaraan roda empat maksimal Rp 150 ribu per hari. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X