Calon Independen Belum Bertambah

- Selasa, 4 Februari 2020 | 18:39 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

UNTUK calon perseorangan atau independen yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara 2020, hingga memasuki awal Februari ini, belum ada penambahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara pun belum menerima adanya pihak dari calon perseorangan yang mengambil akun dan password, untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Padahal, sebelumnya, banyak nama-nama yang bermunculan mengambil jalur independen atau perseorangan.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, untuk calon perseorangan belum bertambah. Meskipun telah berkoordinasi dengan komisioner yang membidanginya. Sementara ini, baru ada dua calon yang mengambil akun dan password Silon, yakni ADD dan AHA.

“Belum ada lagi penambahan, masih sebatas konsultasi. Kita juga tidak tahu apa alasannya, meski sudah konsultasi ke kita, tapi tidak mengambil password dan akun Silon,” terang Suryanata, kemarin (3/2).

Bahkan, KPU Kaltara juga belum dapat melihat input data dukungan dari pihak yang sudah meminta akun dan password Silon. Karena data yang diinput masih dalam kondisi offline. Menurut Suryanata, kemungkinan menjelang proses penyerahan dukungan baru bisa dilihat data tersebut.

“Berdasarkan tahapan, mereka (calon) menyerahkan berkas dukungan pada 16 hingga 20 Februari ini. Artinya, sebelum mereka melakukan penyerahan, maka Silon itu harus online terlebih dahulu,” jelasnya. Apabila sudah online, ada dokumen yang harus diprint out, sesuai dengan persyaratan.

Beberapa waktu lalu, KPU juga sudah mengundang pihak dari calon perseorangan, khususnya operator dan LO. Untuk memberikan penjelasan terkait proses penginputan pada aplikasi Silon dan aturan yang berlaku. “Dari dua yang kami minta hadir, hanya satu pihak saja yang hadir. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU akan mengikuti aturan yang saling terikat,” ungkap Suryanata.

Ia mencontohkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan terpidana korupsi. Di mana dalam putusan itu calon perseorangan yang merupakan mantan terpidana, tidak bisa ikut dalam Pilkada Serentak 2020 ini.

“Bagi calon perseorangan yang mantan terpidana, harus berjeda dulu jika ingin ikut proses konsestasi. Bukan hanya di Kaltara saja diberlakukan, tapi seluruh wilayah Indonesia. Peraturan KPU terkait itu juga belum direvisi. Sehingga kami masih menerapkan putusan dari MK,” tutupnya. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X