Setengah Kilogram Sabu Itu Rencananya Diedarkan di Tarakan dan Nunukan

- Rabu, 5 Februari 2020 | 20:24 WIB
PRESS RILIS: Polres Bulungan berhasil ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperkirakan seberat setengah kilogram.
PRESS RILIS: Polres Bulungan berhasil ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperkirakan seberat setengah kilogram.

TANJUNG SELOR – Penungkapan kasus narkotika jenis sabu, tidak memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya di wilayah hukum Polres Bulungan.

Terbukti, Polsek Tanjung Palas Timur berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Poros Tanah Kuning-Mangkupadi, sekitar pukul 08.30 Wita, Rabu (29/1). Sabu yang siap edar diamankan dari tangan pelaku berinisial M, seberat 525,56 gram.

Pengungkapan tersebut tidak lepas adanya informasi dari masyarakat. Bahwa adanya orang yang mencurigakan dengan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Poros Tanah Kuning-Mangkupadi. Orang yang mencurigakan pun ditemukan personel Polsek Tanjung Palas Timur, ketika melintasi di kilometer 09 RT 04, Desa Mangkupadi.

“Anggota langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti sekitar setengah kilogram sabu. Sembilan bungkus besar di dalam tas warna coklat. Satu bungkus sekitar 48 gram lebih,” sebut Kapolres Bulungan  AKBP Yudhistira Midyahwan, Selasa (4/2).

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari Kota Tarakan. Bahkan, pelaku juga tidak mengenal pria yang membawa barang haram tersebut. “Pelaku mengambil barangnya di Tanah Kuning. Sabu itu diantar dari Tarakan melalui Tanah Kuning-Mangkupadi,” ungkapnya.

Pelaku yang diamankan merupakan kurir dan baru pertama kali membawa narkoba jenis sabu. Namun, polisi belum memiliki bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. “Informasi yang kita dapat, pelaku hanya kurir. Apakah sabu itu dia jual, sementara ini belum ada saksi,” ujarnya.

Saat ini, kata Maulana, masih mencari jaringan dari pelaku. Informasi yang diterima, ada beberapa tersangka lainnya. “Kami juga koordinasi dengan Polda Kaltara karena merupakan TO (target operasi). Jaringannya saat ini masih satu orang. Jaringannya berbeda dengan yang sebelumnya kami amankan,” ungkapnya.

Rencananya, sabu akan dibawa ke Tarakan dan Nunukan. Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja membawa barang tersebut ke Bulungan terlebih dahulu. Ketika berhasil lolos, lalu dibawa kembali ke Tarakan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X