Mau Dikirim ke Samarinda, Janda Nekat Bawa Sabu 5 Kg

- Kamis, 6 Februari 2020 | 12:19 WIB
PENGUNGKAPAN SABU: Direktorat Polairud Polda Kaltara mengamankan sabu seberat 5 kg dari wanita  berusia 39 di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.
PENGUNGKAPAN SABU: Direktorat Polairud Polda Kaltara mengamankan sabu seberat 5 kg dari wanita berusia 39 di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.

TARAKAN – Nekat. Itu mungkin kata yang disematkan kepada wanita berusia 39 tahun berinisial NL, warga Desa Bukit Aru Indah, harus berurusan dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltara.  Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg).

Dikatakan Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombespol Heri Sasangka, pelaku merupakan wanita single parent atau janda ini bermukim di Jalan Kampung Baru RT 12, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, diringkus polisi, sekitar pukul 01.00 Wita, pada Senin (3/2) lalu. Awal keberhasilan meringkus pelaku, berkat informasi yang diterima Direktorat Polairud Polda Kaltara.

“Sebelum kita amankan pelaku, ada informasi transaksi di perairan. Tapi pelaku kembali ke rumahnya. Akhirnya anggota kembali mengejar dan menangkap pelaku di depan rumahnya. Dan didapati sabu kurang lebih 5 kilogram,” jelasnya (5/2).

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria dari Tawau, Malaysia dengan menggunakan speedboat. Sesampainya di Sebatik, pelaku hanya menggambil sabu tersebut dan langsung membawanya ke rumah. “Dia (pelaku) tidak kenal pria yang membawa sabu itu. Komunikasi dilakukan melalui telepon. Bisa dibilang ini jaringan terputus,” ungkapnya.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa pelaku dari Sebatik menuju Samarinda melalui Tanjung Selor. Perjalanan menuju Samarinda, pelaku menempuh jalur darat setelah sampai di Tanjung Selor. “Pengakuan pelaku bekerja sendiri. Bila sampai di Samarinda sudah ada seseorang yang menunggunya,” ujar Heri.

Untuk membawa barang haram tersebut, pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp 100 juta. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara, Kombespol Adi Affandi mengungkapkan sejak awal tahun hingga sat ini, total sabu yang sudah disita sebanyak kurang lebih 9 kilogram (kg). Jumlah tersebut sudah masuk laporan dari polres se Kaltara. “Memang di wilayah perbatasan, khususnya Sebatik jadi jalur narkoba. Kepada masyarakat agar bisa melaporkan dan bekerja bersama jajaran kepolisian,” imbaunya.

Tak hanya berhasil mengungkap sabu seberat 5 kg dari Sebatik. Bahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan juga berhasil ungkap narkoba dalam jumlah besar, yakni 2.018,35 gram atau sekitar 2 kilogram (kg). Sabu tersebut diperoleh dari tangan tiga tersangka, masing-masing berinsial AR (17), IR, (23) dan MT (20).

Ketiga tersangka diamankan saat akan berangkat menuju Balikpapan melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, sekitar pukul 21.00 Wita, Rabu (29/1) lalu. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, sebelum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka, pihaknya mendapat laporan adanya pengiriman sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Tepatnya di Pelabuhan Malundung pada Rabu (29/1) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat tiba di Pelabuhan Malundung, polisi mendapati ketiga tersangka yang dicurigai akan membawa barang haram tersebut.

“Kami periksa lebih lanjut saat di depan pintu masuk (Pelabuhan Malundung). Ditemukan barang bukti yang diduga sabu yang disimpan dalam dua buah karung bercampur pakaian,” jelasnya. Setelah menemukan barang bukti tersebut, ketiganya dibawa ke Makopolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sabu ini akan dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan kapal laut,” imbuhnya. Menurut Kapolres, diduga ketiga tersangka ini hanya bertugas sebagai kurir. Bahkan pengakuan tersangka, baru pertama kali membawa sabu ke luar Tarakan. Selain menyita sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah karung, pakaian, 3 unit handphone, kunci motor dan uang tunai Rp 10 juta.

Ketiga pun terancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(*/sas/*/tgk/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X