TARAKAN – Sebulan lebih sudah surat edaran Wali Kota Tarakan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diterapkan, sejak diterbitkan Wali Kota Tarakan pada 27 Desember 2019.
Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pembelian berulang-ulang, mengurangi antrean di SPBU, serta menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan dan keamanan Kota Tarakan.
Agar surat edaran tersebut efektif dan sesuai harapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan ikut mengawasi dalam penerapannya di lapangan. Petugas rutin mengawasi secara bergantian.
Awalnya, petugas hanya mengawasi di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yakni di Gunung Lingkas dan Mulawarman. Namun, dalam perjalanan petugas juga mengawasi di SPBU lain, termasuk APMS.
“Sekarang kami tambah (pengawasan) ke APMS Jembatan Besi, kita tambah lagi di Ladang, karena ada permintaan dari APMS lagi di Persemaian dan Juata. Pemiliknya diancam oleh pengetap, jadi kami turunkan tim sejak awal bulan kemarin. Jadi ada tujuh yang kami jaga,” ujar Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tarakan, Hanip Matiksan.
Selama pengawasan, Hanip mengakui bukan tanpa temuan. Selain mendapat laporan adanya ancaman dari pengetap terhadap pengelola APMS, petugas juga mencurigai adanya kendaraan yang akan digunakan mengisi BBM subsidi melebihi kuota yang ditetapkan.
“Ya, itu terjadi di Mulawarman. Target sudah kami laporkan ke reskrim, dengan melaporkan si pengetap mobil merah, ternyata itu target dari reskrim juga. Kita sudah laporkan tinggal tindak lanjut dari kepolisian,” bebernya.
Hanip menegaskan sikap petugas terhadap pengetap. Mendapatkan pengetap menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang telah dimodifikasi, langsung menghalau mereka.
“Enggak ada kompromi, halau sesuai dengan edaran wali kota,” tegasnya.
Menurutnya, cukup mudah mengetahui mana pengetap dan tidak. Di antaranya, jika membeli BBM melebihi kuota. Hanip memperkirakan, untuk kendaraan roda empat maksimal hanya bisa mengisi 50 liter. Sedangkan kendaraan roda dua maksimal 5 liter.
Hanip tidak mengetahui lagi berapa banyak pengetap yang telah dihalau petugas. Menurutnya, petugas sudah tahu mana pengetap maupun yang bukan.
Tidak hanya masih menemukan pengetap, Hanip mengakui kalau anggotanya juga menemukan petugas SPBU dan APMS yang diduga memfasilitasi pengisian kendaraan, melebihi batas maksimal yang ditetapkan wali kota Tarakan.
“Itu sudah kami tegur melalui personel,” bebernya.
Hanip mengaku pihaknya telah pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi. Jika masih ditemukan di kemudian hari, petugas akan memproses hukum dengan ancaman tindak pidana ringan. (mrs/udi)