Disdagkop dan UKM Ingatkan Soal RAT

- Selasa, 11 Februari 2020 | 10:37 WIB
BERI PENJELASAN: Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop dan UKM Tarakan, Retna Sulistya Rini, bersama stafnya, Senin (10/2).
BERI PENJELASAN: Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop dan UKM Tarakan, Retna Sulistya Rini, bersama stafnya, Senin (10/2).

TARAKAN – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Tarakan mencatat masih banyak koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Untuk tahun buku 2018 yang dilaksanakan pada 2019, dari 117 koperasi yang ada saat itu, hanya 38 koperasi yang melaksanakan RAT. Sedangkan untuk tahun buku 2019, sedang berjalan antara Januari hingga Maret. Padahal, sesuai ketentuan, RAT menjadi salah satu kewajiban koperasi untuk dilaksanakan setelah tutup buku.

“Koperasi itu setelah tutup buku pada Desember. Maka Januari sampai Maret itu harus melaksanakan rapat anggota tahunan,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop dan UKM Tarakan, Retna Sulistya Rini, Senin (10/2).

RAT bertujuan untuk melaporkan kinerja pengurus dalam mengelola usaha, keuangan dan organisasinya. Jika anggota koperasi berjumlah 20 orang, maka semuanya harus hadir. Tapi bisa diwakilkan.

Namun, Rini enggan menyimpulkan bahwa koperasi yang belum melaksanakan RAT, masuk kategori tidak aktif. Bisa saja masih aktif, tapi belum ada kesempatan melaksanakan.  Meski demikian, ini menjadi dasar penilaian pihaknya dalam upaya pembinaan koperasi.

Ditegaskan Rini, koperasi yang belum melaksanakan RAT, harus melaksanakannya di tahun ini. Khusus yang belum melaksanakannya untuk tahun buku 2018, maka harus menggelar dua tahun, termasuk tahun buku 2019.

Jika melaksanakan RAT, maka Rini mengkategorikan koperasi tersebut “sehat” dan aktif. Namun jika tidak melaksanakan, bisa dikategorikan aktif, tapi tidak sehat.

Tolak ukur tidak sehat, menurut Rini, jika tidak melaksanakan RAT dua tahun berturut-turut. Bahkan sanksi pembubaran koperasi menanti jika tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut.

“Misalnya sudah tiga tahun berturut-turut malahan tidak melaksanakan RAT itu bisa bubarkan,” tegasnya.

Namun, pihaknya tidak serta merta membubarkan. Disdagkop dan UKM mengedepankan pembinaan terlebih dulu. Tapi, Rini juga menegaskan, pemerintah tidak bisa mencampuri terlalu dalam mengurusi koperasi yang tidak aktif. Karena modalnya bersumber dari anggotanya.

Diakui Rini, sudah banyak koperasi yang bubar. Data terakhir pada 2018, tercatat 50 koperasi yang bubar. Yang membubarkan bukan pemerintah, melainkan koperasi itu sendiri dengan membuat berita rapat acara pembubaran.

Koperasi di Tarakan terus berkembang. Menurut Rini, data 2019, ada lima koperasi yang baru terbentuk tahun lalu. Sehingga jumlah koperasi saat ini sebanyak 122 koperasi. Pertumbuhan koperasi tersebut dinilai sudah cukup bagus karena membentuk koperasi harus memenuhi persyaratan. (mrs)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X