Dihambur Polisi, Satu Pengetap Panjat Dinding SPBU

- Selasa, 11 Februari 2020 | 10:40 WIB
DIANGKUT: Motor modifikasi yang digunakan untuk mengetap BBM di SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor diangkut oleh Polres Bulungan saat melakukan Sidak, Senin (10/2).
DIANGKUT: Motor modifikasi yang digunakan untuk mengetap BBM di SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor diangkut oleh Polres Bulungan saat melakukan Sidak, Senin (10/2).

TANJUNG SELOR – Kedatangan personel Polres Bulungan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sengkawit, sekira pukul 16.00 Wita, Senin (10/2), membuat pengetap kendaraan roda dua kocar-kacir.

Personel yang tiba tersebut untuk menindaklanjuti adanya maklumat yang terpasang di depan SPBU. Sekaligus melakukan penertiban terhadap sejumlah pengetap BBM. Sebelum dilakukan penertiban, maklumat tersebut sudah disosialisasikan. Namun, hal itu sepertinya tidak diindahkan bagi pengetap.

Pantauan media ini, para pengetap kocar-kacir melihat kedatangan polisi. Bahkan satu pengetap nekat memanjat dinding belakang SPBU untuk melarikan diri. Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan mengungkapkan, masih ditemui puluhan pengetap sedang mengisi BBM. Bahkan, ditemukan juga sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya.

“Banyak kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya. Jika dijumlahkan ada sekitar 20 sepeda motor yang kita amankan dan satu unit mobil,” jelas Ridwa, kemarin. Selain mengamankan kendaraan, pemiliknya pun dibawa ke Makopolres Bulungan untuk dimintai keterangan.

“Jika sudah diperiksa dan diketahui keterlibatannya dengan melakukan pengetapan BBM. Selanjutnya akakn kita ambil langkah penindakan,” ungkapnya. Menurut Ridwa, masih ada beberapa pengetap yang tidak terjaring. Mengingat pengetap BBM ini jumlahnya lebih dari yang diamankan.

“Kami minta sudahi kegiatan itu (mengetap BBM). Sebab kegiatan ini sangat merugikan. Dengan adanya tindakan ini, bisa dilihat kondisi SPBU. Terlihat lenggang dan masyarakat tidak perlu antre,” ungkapnya.

Tindakan tegas akan dilakukan aparat kepolisian, apabila hasil pemeriksaan tersebut terbukti melanggar undang-undang. Bahkan, tindakan itu dapat mempidanakan pengetap. “Jika sudah dipastikan yang dilakukan mereka melanggar undang-undang, bisa dijerat dengan ancaman hukuman. Baik sesuai undang-undang Migas maupun lalulintas, pasti kita akan ditindak tegas. Kita sudah masuk langkah penegakan hukum. Artinya, kita lihat sejauhmana pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Saat disinggung, ada tidaknya keterlibatan pemilik SPBU, pengelola dan operator, pihaknya belum bisa memastikan. “Kita periksa dulu pengetap. Jika ketahuan ada yang bermain, baik pengelola, pemilik maupun karyawan di SPBU, akan kita lakukan tindakan,” tegasnya. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X