Dihambur Polisi, Satu Pengetap Panjat Dinding SPBU

- Selasa, 11 Februari 2020 | 10:40 WIB
DIANGKUT: Motor modifikasi yang digunakan untuk mengetap BBM di SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor diangkut oleh Polres Bulungan saat melakukan Sidak, Senin (10/2).
DIANGKUT: Motor modifikasi yang digunakan untuk mengetap BBM di SPBU Jalan Sengkawit, Tanjung Selor diangkut oleh Polres Bulungan saat melakukan Sidak, Senin (10/2).

TANJUNG SELOR – Kedatangan personel Polres Bulungan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sengkawit, sekira pukul 16.00 Wita, Senin (10/2), membuat pengetap kendaraan roda dua kocar-kacir.

Personel yang tiba tersebut untuk menindaklanjuti adanya maklumat yang terpasang di depan SPBU. Sekaligus melakukan penertiban terhadap sejumlah pengetap BBM. Sebelum dilakukan penertiban, maklumat tersebut sudah disosialisasikan. Namun, hal itu sepertinya tidak diindahkan bagi pengetap.

Pantauan media ini, para pengetap kocar-kacir melihat kedatangan polisi. Bahkan satu pengetap nekat memanjat dinding belakang SPBU untuk melarikan diri. Kabag Ops Polres Bulungan, AKP Ridwan mengungkapkan, masih ditemui puluhan pengetap sedang mengisi BBM. Bahkan, ditemukan juga sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya.

“Banyak kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya. Jika dijumlahkan ada sekitar 20 sepeda motor yang kita amankan dan satu unit mobil,” jelas Ridwa, kemarin. Selain mengamankan kendaraan, pemiliknya pun dibawa ke Makopolres Bulungan untuk dimintai keterangan.

“Jika sudah diperiksa dan diketahui keterlibatannya dengan melakukan pengetapan BBM. Selanjutnya akakn kita ambil langkah penindakan,” ungkapnya. Menurut Ridwa, masih ada beberapa pengetap yang tidak terjaring. Mengingat pengetap BBM ini jumlahnya lebih dari yang diamankan.

“Kami minta sudahi kegiatan itu (mengetap BBM). Sebab kegiatan ini sangat merugikan. Dengan adanya tindakan ini, bisa dilihat kondisi SPBU. Terlihat lenggang dan masyarakat tidak perlu antre,” ungkapnya.

Tindakan tegas akan dilakukan aparat kepolisian, apabila hasil pemeriksaan tersebut terbukti melanggar undang-undang. Bahkan, tindakan itu dapat mempidanakan pengetap. “Jika sudah dipastikan yang dilakukan mereka melanggar undang-undang, bisa dijerat dengan ancaman hukuman. Baik sesuai undang-undang Migas maupun lalulintas, pasti kita akan ditindak tegas. Kita sudah masuk langkah penegakan hukum. Artinya, kita lihat sejauhmana pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Saat disinggung, ada tidaknya keterlibatan pemilik SPBU, pengelola dan operator, pihaknya belum bisa memastikan. “Kita periksa dulu pengetap. Jika ketahuan ada yang bermain, baik pengelola, pemilik maupun karyawan di SPBU, akan kita lakukan tindakan,” tegasnya. (*/fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X