TARAKAN– Terdakwa Dewi dan Andi kembali menjalani persidangan untuk kasus kepemilikan sabu seberat 3,9 kilogram (Kg). Dengan agenda pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam pembelaannya, kedua terdakwa meminta agar majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman. Mengingat, kedua terdakwa pun telah mengakui perbuatannya. Sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan keringanan putusan hukuman. “Tadi (kemarin, Red) saat sidang ada fakta baru yang disebutkan dalam persidangan, terkait dengan bandarnya,” ucap Penasehat Hukum terdakwa, Agus Milas, kemarin (11/2).
Fakta baru juga disampaikan melalui pembelaan yang secara tertulis, yang kemudian dibacakan di persidangan. Adapun fakta yang disampaikan terdakwa, yaitu adanya handphone yang dalam pembuktian tidak disertakan, namun dalam tuntutan ada.
“Ada orang baru yang disebutkan Dewi dan tidak sebutkan dalam persidangan,” jelasnya. Adanya orang yang disebutkan terdakwa Dewi, diduga merupakan pemilik sabu dan masih menjalani hukuman di Makassar. Diketahui, orang itu tersebut bernama Abang yang memerintahkan Dewi. “Kalau bisa itu diadili juga,” harapnya.
Menurut Agus, dalam pemeriksaan penyidik BNNP Kaltara dan terdakwa, bahwa Dewi belum menyebutkan pemilik barang haram tersebut. Namun di pembelaan, Dewi baru menyebutkan namanya. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan kami hanya meminta keringanan,” pintanya.
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Jonny Ottoh mengatakan, usai pembelaan akan dilakukan sidang dengan agenda putusan. “Putusannya baru akan digelar tiga minggu ke depan,” singkatnya. (*/sas/uno)