TANJUNG SELOR – Aset milik terdakwa Arman Sayuti alias Bang Toyib, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (kg), dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hasil lelang senilai Rp 700 juta selanjutnya disetorkan ke kas negara, yang merupakan barang bukti milik Bang Toyib. “Kita menyetorkan ke kas negara hasil lelang dari perkara narkotika, dan putusan itu sudah inkrah,” jelas Kasi Pidum Kejari Bulungan Andita Rizkianto.
Barang bukti yang dilelang berupa dua unit mobil, masing-masing merk Rubicon dan Avanza. Termasuk satu unit sepeda motor Vespa merk Piaggio. Proses lelang itu sendiri sudah dilaksanakan pada 24 Januari lalu. Seluruh aset milik terdakwa dilelang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Yang melakukan pelelangan dari Kejari Bone dan hasilnya dikirim ke Kejari Bulungan. Hasil lelang pun masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejari Bulungan,” sebut Andita. Bahkan, masih ada beberapa aset lainnya milik terdakwa yang belum dilelang. Ditafsir aset tersebut bila ditotal mencapai Rp 3 miliar.
“Masih ada satu unit rumah, mobil satu unit dan tempat usaha pencucian mobil. Kita akan koordinasikan lagi soal lelang aset Bang Toyib ini,” ungkapnya. Berkaitan proses eksekusi hukuman mati terhadap terdakwa, Kejari Bulungan belum bisa memastikan.
Pasalnya, hingga saat ini, baik terdakwa maupun Kejari Bulungan masih menunggu. Terdakwa saat ini berada di Balikpapan menjalani masa tahanan. (*/fai/uno)