Pengetap Bisa Dijerat UU Lalu Lintas

- Rabu, 12 Februari 2020 | 11:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Para pengetap yang kerap mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sengkawit, bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Meskipun saat ini, sejumlah pengetap masih menjalani pemeriksaan di Makopolres Bulungan. Saat personel Polres Bulungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SPBU Jalan Sengkawit, Senin (10/2), dengan menertibkan para pengetap, baik roda dua maupun roda empat.

Dikatakan Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, pemeriksaan untuk membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan para pengetap. Para pengetap masih dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas. Dikarenakan kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan ketentuan, terutama kapasitas tangkinya.

“Sementara masih kita periksa. Melihat kendaraan yang digunakan, jelas tidak sesuai dan itu melanggar aturan lalu lintas. Kita juga sudah menilang mereka (pengetap),” terangnya, Selasa (11/2).

Hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti yang tepat untuk menjerat para pengetap dengan Undang-Undang Migas. Namun, pemeriksaan masih tetap akan dilanjutkan. “Apakah BBM hasil mengetap itu ditimbun atau seperti apa, masih kita dalami. Tapi dari pengakuan pengetap dijual kembali,” ungkap Mantan Kapolres Tarakan tersebut.

Bahkan, polisi pun lakukan penyelidikan untuk mencari tahu lokasi para pengetap memodifikasi kendaraannya. “Kita cari bengkel modifikasinya. Yang pasti kita akan tindaklanjuti maklumat itu dan melakukan tindak tegas,” tutur Kapolres. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X