“Untuk di Jalan Binalatung ada dua TKP. Sebagian sarananya langsung kami amankan. Diantaranya terpal, tali, empat lampu dan kotak ayam. Habis itu kami pasangi police line di tempat perjudian itu,” jelasnya.
Setelah dari Jalan Binalatung, lanjut Puji, langsung menuju ke TKP kedua yang berada di Kelurahan Juata Laut. Di tempat tersebut, petugas kembali mengamankan barang bukti serupa. Di lokasi tersebut hanya memasang garis polisi.
Dengan ditertibkannya tempat judi tersebut, kata Puji, maka keresahan warga bisa diminimalisir. Selain itu bisa mengurangi tingkat perjudian di Tarakan. Sementara itu, menurut Ketua MUI Tarakan, Muhammad Anas, seluruh aktivitas judi dalam bentuk apapun termasuk sabung ayam hukumnya haram.
“Ke depan bisa menjadikan dampak positif dan kota ini aman. Solusi kami jangan sampai ada pembiaran. Dengan dibongkarnya ini pihak pemerintah daerah harus mengawasi lagi,” tuturnya. (*/sas/uno)