TANJUNG SELOR – Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram (Kg), dengan terdakwa Ahmad Fathoni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Agenda Rabu (12/2), pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan terhadap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, digelar pada 15 Januari 2020, dengan agenda pembelaan diri terdakwa. Menurut Kasi Pidum Kejari Bulungan, Andita Rizkianto, terdakwa dinilai bersalah karena membawa narkotika jenis sabu seberat 38 kg. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Kita tuntut seumur hidup dan tidak ada denda. Jadi terdakwa ini jelas mengetahui barang haram tersebut. Dia (terdakwa) pun mengakui membawanya,” jelas Andita yang ditemui usai sidang.
Dikatakan Andita, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkotika. Apalagi barang bukti yang dimiliki terdakwa dalam jumlah besar. “Itu yang memberatkan terdakwa,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, yang meringankan terdakwa yakni belum pernah menjalani hukuman tindak pidana kriminal. Meskipun peran terdakwa hanya sebagai sopir, untuk menjemput sabu tersebut. Selanjutnya, terdakwa masih akan menjalani proses sidang yang dijadwalkan pada 19 Februari mendatang. Dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sekadar diketahui, kasus narkoba seberat 38 kg itu berhasil diungkap oleh tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, Polres Bulungan dan Ditjen Bea dan Cukai Tarakan pada Sabtu (20/7) lalu, di Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. (*/fai/uno)