SEKTOR Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Tarakan tumbuh pesat. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Tarakan mencatat tidak kurang dari 5 ribu pelaku usaha mikro kecil di Bumi Paguntaka—sebutan lain Kota Tarakan.
“Dari yang mengurus izin usaha mikro dan kecil di kecamatan itu update kami yang terakhir, sudah 5 ribuan lah kurang lebih. Itu kita ambil dari izin usaha mikro kecil yang berizin,” ujar Kepala Bidang Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop dan UKM Tarakan, Retna Sulistya Rini.
Namun, diperkirakan masih ada pelaku UKM yang belum terdata. Karena data yang ada hanya yang memiliki surat izin usaha mikro kecil (SUMK).
“Sementara yang belum berizin itu tidak terdata di kami dan masih banyak. Kayak yang dipinggir-pinggir jalan, malam jualan itu, itu kan pelaku usaha, gerobak-gerobak. Tapi mereka kan belum terdata di kami, kecuali dia punya izin,” bebernya.
Saat ini, pembuatan SUMK, menurut Rini, sudah mudah. Tidak perlu lagi ke kecamatan, tapi sudah bisa melalui online single submission (OSS) yang servernya dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pembuatan SUMK, menurut Rini, juga tidak membutuhkan biaya. Hanya memerlukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menjadi kewajiban semua warga negara Indonesia.
“Dengan regulasi yang baru juga terkait dengan online single submission, pengurusan izin melalui online juga kita masih lagi mencari formula. Agar pelaku usaha ini tidak lagi di kecamatan, tapi mereka bisa langsung di aplikasi itu,” ujarnya.
Rini menilai, memiliki SUMK punya manfaat banyak bagi pelaku usaha. “Misalnya ada pelatihan apa, kita ambil data di situ. Kalau dia tidak terdata kan, ya akses untuk mengikuti itu kan kecil kan kesempatan itu, makanya dia harus punya izin,” ungkapnya.
Namun, lanjut Rini, tidak semua pelaku UKM di bawah pembinaan Disdagkop dan UKM Tarakan, akan tetapi berdasarkan sektornya.
Jika bergerak di sektor industri maka pembinaannya di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Jika sektor perikanan dan pertanian, di bawah Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan. Sedangkan jika bergerak di sektor makanan dan warung kopi, maka di bawah Dinas Pariwisata. (mrs/uno)