Alokasi Anggaran SOA Barang Rp 9 Miliar

- Jumat, 14 Februari 2020 | 18:28 WIB
Hartono
Hartono

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih mengakomodir Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Barang, diperuntukkan 9 bahan pokok. Melalui alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2020 sebesar Rp 9 miliar dan dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi-Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara. 

Kepala Disperindagkop-UKM Kaltara, Hartono mengatakan, ditargetkan SOA pada akhir Februari sudah terlaksana. Berbeda dengan tahun sebelumnya, SOA barang terlaksana pada April. “Sejauh ini masih dalam proses. Kita akan upayakan bisa secepatnya terealisasi,” terang Hartono, kemarin (13/2).

Sebelumnya sempat terjadi protes dari kecamatan yang belum diakomodir SOA barang. Dikarenakan rute yang dilalui tidak tercantum beberapa daerah, yang selama ini menginginkan agar diakomodir. Pemprov Kaltara beranggapan jika Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Malinau belum mengakomodir, mengingat anggaran yang terbatas.

“Daerah yang diakomodir SOA barang merupakan usulan dari kabupaten. Baik dari Nunukan maupun Malinau. Kami minta, dua kabupaten itu menentukan wilayahnya. Kita hanya menerima data dari kabupaten,” urainya.

Menurutnya, Pemprov Kaltara tidak boleh menentukan daerah yang akan diakomodir SOA barang. Karena kabupaten yang lebih mengetahui kondisi di wilayahnya. “Sudah ada prosedurnya. Kita rencananya akan berupaya mengakomodir permintaan itu. Namun melihat dari sisi anggaran,” ungkapnya.

Alokasi anggaran RP 9 miliar tersebut diperuntukkan bagi Malinau dan Nunukan, masing-masing 4 rute. Nunukan terdiri dari Lumbis Hulu dan Lumbis Pasiangan. Termasuk Kecamatan Nunukan, yakni Sebakis, Seimenggaris dan Tulun Onsoi. Sementara Kabupaten Malinau, meliputi Pujungan, Mentarang Hulu, Sungai Tubuh, Bahau Hulu dan Kayan Hilir.

Pada APBD Perubahan 2020, pihaknya berencana menambah anggaran. “SOA barang ini digunakan untuk mengangkut sembilan bahan pokok. Jika memang ada pihak yang mengangkut diluar sembilan bahan pokok, kita akan stop distributornya,” tegasnya. Pasalnya, pernah terjadi ada yang menitipkan bahan bangunan. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X