TARAKAN – Barang bukti berupa pakaian bekas dimusnahkan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tarakan bersama Bea Cukai, dengan cara dibakar, kemarin (13/2). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana kepabeanan yang diamankan pada 13 Agustus tahun lalu, di sekitar Muara Tudang, perairan Tarakan.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Ini dari tindak pidana kepabeanan atas nama Muhammad Rani yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada tahun lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri, yang ditemui usai pemusnahan barang bukti, kemarin (13/2).
Hasil perkara tersebut diputus dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dan 6 bulan kurungan. Bahkan, terpidana kasus tersebut sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Tarakan. “Barang buktinya dibakar dan ditimbun. Sehingga tidak bisa dipergunakan lagi,” ungkapnya.
Sesuai koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, barang bukti sebagian harus ditimbun. Pasalnya, jika pakaian bekas semuanya dibakar, maka bisa menimbulkan polusi. Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan, pakaian bekas impor tersebut dilarang, sesuai diatura dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kami selaku garda terdepan dititipi tugas itu. Jika ada impor kami awasi dan kita bisa buktikan barang tersebut merupakan impor dan barang bekas,” ungkapnya. Untuk mengantisipasi adanya pengiriman pakaian bekas impor, pihaknya terus meningkatkan pengawasan melalui patroli laut, darat yang ada di wilayah di perbatasan.
“Terbukti dengan adanya bukti-bukti ini, kerjasama dengan kejaksaan kita serahkan berkas penyidikannya untuk dilanjutkan. Karena tidak bisa dihibahkan lagi tentu salah satu metode pemusnahannya dengan dibakar. Barang lain mungkin bisa dilelang, tapi ini semua atas persetujuan menteri,” pungkasnya. (*/sas/uno)