TARAKAN–Barang bukti sabu seberat 5 kilogram (Kg) hasil pengungkapan kasus narkoba dari warga Sebatik, Kabupaten Nunukan, berinisial NL, 39, dimusnahkan dengan cara diblender. Kasus narkoba terhadap janda Sebatik tersebut, terjadi pada 3 Februari lalu.
Tersangka memasukkan sendiri barang haram tersebut di dalam blender. Selanjutnya, setelah dipastikan sabu kondisi hancur, lalu dibuang ke toilet. Namun, dari barang bukti itu tidak seluruhnya dimusnahkan. Tapi disisakan untuk dijadikan sample barang bukti di Pengadilan Negeri Tarakan.
Dikatakan Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltara, Kombespol Heri Sasangka, saat ini untuk penyidikan dan berkas perkara sedang persiapan tahap satu. “Berkas akan kita kirim ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Insha Allah dalam waktu dekat kita segera kirim untuk tahap satu. Setelah itu menunggu penelitian dari jaksa lagi,” terang Heri, Jumat (14/2).
Untuk pengembangan kasus itu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara akan berkoordinasi dengan Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Ditreskoba Polda Kaltara. Pengembangan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri komunikasi pengiriman sabu yang diduga diperoleh dari handphone tersangka.
“Sementara untuk proses penyidikan, tidak hanya ditangani penyidik kami saja. Tapi akan berkoordinasi dengan Direktorat Reskoba Polda Kaltara,” imbuhnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penahanan terhadap tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan, hingga proses penyidikannya selesai. Apabila pemberkasan sudah selesai, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Di lain pihak, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tarakan, Banan Prasetya mengungkapkan, penungkapan ini dilakukan Polda Kaltara. Maka kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Berkas perkara pasti masuk ke Kejati Kaltim. Karena di Kaltara belum ada Kejaksaan Tinggi. Jadi, tahap satu di Kejati Kaltim,” tegasnya. Mengenai persidangan, ujar Banan, akan melihat proses lebih lanjut.
Mempertimbangkan sidang di Tarakan, jika merujuk pada Pasal 84 KUHAP. Karena saksi yang dimintai keterangan berada di Tarakan, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang untuk mengadili perkara. “Kita lihat petunjuk dari Kejati Kaltim seperti apa. Sejauh ini belum ada koordinasi, karena kita masih terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tahap satu baru masuknya berkas perkara untuk penelitian pertama,” tuturnya. (*/sas/uno)