Dua Pelaku Pencuri Masuk Jeruji

- Selasa, 18 Februari 2020 | 15:06 WIB
AKSI PENCURIAN: YU (kanan) dan SU saat diperlihatkan kepada awak media beserta barang bukti hasil kejahatannya, Senin (17/2).
AKSI PENCURIAN: YU (kanan) dan SU saat diperlihatkan kepada awak media beserta barang bukti hasil kejahatannya, Senin (17/2).

TARAKAN - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tarakan membekuk pencuri berinisial YU (39) dan SU (27). Kedua pelaku yang beraksi di lokasi tambak-tambak milik masyarakat, kini mendekam di jeruji besi aparat kepolisian. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari dua laporan berbeda, yakni pada Agustus 2019 dan Februari 2020. Untuk pelaku YU, diamankan saat berkasi melakukan pencurian hasil tambak milik korban yang berada di Tanjung Tiram, Kabupaten Bulungan, 10 Februari lalu. “Pelaku (YU) ini beraksi dengan ketiga temannya. Tapi tiga temannya berhasil lolos. Namun saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya saat menggelar rilis, Senin (17/2). YU dan ketiga temannya beraksi sekitar pukul 05.10 Wita. Saat itu para pelaku mendatangi tambak, kemudian mendobrak pintu pondok milik korbannya. Setelah itu, pelaku langsung membuat panik korban setelah menodongkan sebuah senjata api (senpi) rakitan dan sebilah golok. “Saat itu korban berhasil melepaskan diri dan memberikan perlawanan. Tapi sebelumnya, korban sempat dipukul pakai senpi. Ada dugaan mereka salah informasi. Karena yang mau panen itu tambak tetangga korban, bukan milik korban,” jelasnya. Dikatakan, salah seorang korban juga sempat terkena sayatan golok yang digunakan pelaku. Para pelaku pun langsung kabur, dengan membawa handphone milik korban. Namun saat kabur, YU justru ditinggal oleh temannya yang melarikan diri menggunakan speedboat. “Jadi YU ini sempat bersembunyi di sekitar tambak. Tapi kami bersama puluhan warga yang melakukan pencarian, berhasil mendapatkan pelaku keesokan harinya,” jelasnya. Kini pelaku disangkakan pasal 363 junto pasal 53 KHUP atau pasal 170 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu senpi rakitan laras panjang, dua amunisi dan sebilah golok yang digunakan pelaku saat beraksi. “Jadi pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia terbilang spesialis mencuri di lokasi pertambakan,” tuturnya. Sementara untuk pelaku SU yang diamankan pada 8 Februari lalu, sempat menjadi buronan pihak kepolisian. Polisi mendapatkan laporan terkait aksi yang dilakukan SU pada 5 Agustus 2019 lalu. Saat itu pelaku SU berhasil melakukan pencurian terhadap satu unit speedboat lengkap dengan mesin tempel 40 PK, di lokasi pertambakan Pulau Mapat, Kabupaten Bulungan. “Aksinya dilakukan saat pemilik menambatkan speedboatnya untuk melihat udang. Kemudian pelaku datang langsung membawa kabur speedboat korban,” jelasnya. Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Kistaya menambahkan, SU ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku bersembunyi di salah satu lokasi pertambakan di Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga tambak di daerah tersebut. “Mesin sama speedboat yang dicuri pelaku berhasil kita amankan,” tutur Kistaya. Terhadap SU, lanjut Kistaya, dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Untuk kedua pelaku, diakuinya bukan satu komplotan. Dia memastikan kedua pelaku merupakan warga Tarakan. Meski lokasi pertambakan bukan berada di daerah Tarakan, namun rata-rata korbannya merupakan warga Kaltara. Maka, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai tambak, agar selalu waspada terhadap aksi pencurian serta perampokan hasil tambak. “Misalnya kalau memang ada yang mau panen, bisa menghubungi pihak kepolisian dan nanti kita akan melakukan pengawalan dan patroli,” katranya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X