Pelaku di Bawah Umur Segera Disidangkan

- Selasa, 18 Februari 2020 | 15:11 WIB
PEMUSNAHAN: Ketiga tersangka juga dilibatkan polisi dalam pemusnahan sabu-sabu dengan cara melarutkan ke dalam air, Senin (17/2).
PEMUSNAHAN: Ketiga tersangka juga dilibatkan polisi dalam pemusnahan sabu-sabu dengan cara melarutkan ke dalam air, Senin (17/2).

TARAKAN – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,18 kilogram yang diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan pada 29 Januari lalu, akhirnya dimusnahkan. Dengan paras tegang, ketiga tersangka berinisial AR (17), IR, (23) MT (20) turut diperintahkan untuk melarutkan barang haram tersebut ke dalam air.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu tersebut dilakukan pengecekan oleh petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan, guna memastikan keaslian barang bukti. Saat dinyatakan asli, sabu langsung dilarutkan ke dalam air dan cairan tersebut dibuang ke toilet. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto menjelaskan, dari 2,18 kg sabu yang dimusnahkan, disisakan 1 gram sebagai bukti untuk ditampilkan di persidangan.

Sementara berkas perkara pelaku IR dan MT sudah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan guna proses lebih lanjut. “Sementara AR yang masih di bawah umur, berkasnya dipercepat. Jadi berkas perkaranya sudah tahap 2 atau P21, tinggal menunggu waktu persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Guna mencari keberadaan Mr X yang diduga mengantarkan sabu ke Tarakan. Namun, dari informasi yang didapat polisi, Mr X tersebut diketahui merupakan warga negara Malaysia. Diduga kuat, sabu tersebut juga berasal dari Malaysia.

“Yang komunikasi dengan Mr X ini cuma AR, kalau IR dan MT hanya menemani saja. Tapi sabu itu memang dibawa ke Tarakan sebelum mau diseludupkan ke Balikpapan (Kalimantan Timur),” sebutnya. Ditambahkan, sejauh ini penyidik juga kesulitan melakukan pengembangan kepada pemesan sabu yang berada di Balikpapan.

Pasalnya ketiga tersangka tidak pernah berkomunikasi langsung kepada pemesan. Diduga, Mr X yang melakukan komunikasi langsung kepada pemesan tersebut. “Mereka (tersangka) cuma mengantar saja. Makanya tidak ada rekam jejak komunikasinya. Tapi kalau hasil komunikasi antar AR dan Mr X, ada kita pegang,” jelasnya.

Dari pengakuan AR, kata Sudaryanto, dirinya baru pertama kali ini mengantar sabu ke Balikpapan. Sedangkan IR dan MT hanya bertugas untuk menemani AR di perjalanan. Tidak hanya itu, ketiganya juga dijanjikan upah Rp 60 juta jika berhasil mengantarkan pesanan sabu tersebut. “Kalau uang Rp 10 juta itu kita duga uang jalan (panjar) dari Mr X. Kalau hasil urine, AR negatif memakai sabu tapi kita duga sebagai kurir.

Tapi IR dan MT, hasil urinenya positif dan mereka dikenakan pasal pemakai,” pungkasnya. Sebelumnya, ketiganya diamankan saat hendak berangkat ke Balikpapan melalui Pelabuhan Malundung, pada 29 Januari lalu. Barang haram tersebut ditemui di dalam dua buah karung yang berisi pakaian. (*/sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X