Hanya Temukan Pelanggaran Administrasi

- Selasa, 18 Februari 2020 | 16:05 WIB
Abdul Azis Hasan
Abdul Azis Hasan

TARAKAN – Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menyeret dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. 

Kedua oknum ASN tersebut masing-masing sebelumnya Lurah Karang Anyar, satu lagi adalah Lurah Kelurahan Kampung Satu. Kasus mereka sebelumnya ditangani Polres Tarakan. Namun, dilimpahkan ke Inspektorat Tarakan untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Inspektorat Tarakan Abdul Azis Hasan mengaku, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan. Pihaknya bahkan telah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Wali Kota Tarakan untuk ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami serahkan ke wali kota sebagai PPK,”ujar Abdul Azis Hasan, Minggu (16/2).

Biasanya, terang Abdul Azis, wali kota akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan disposisi ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), untuk mengundang Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D). Selanjutnya akan digelar sidang guna memutuskan hukuman disiplin apa yang akan dijatuhkan kepada mereka.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Azis mengakui memang ada kesalahan yang dilakukan. Namun, lebih kepada pelanggaran administrasi saja.

“Ini masalah administrasi saja sebenarnya. Kan kalau kayak misalnya yang di Kampung Satu, kalau dari hasil pemeriksaan kita, niatnya baik mengatur,” katanya.

“Jadi, Rp 250 ribu itu, supaya sudah ditentukan berapa bagian RT. Jadi tidak ada lagi pungutan ke masyarakat, itu niatnya bagus. Cuma karena pemahaman soal hukum, soal data yang kurang pas, lalu ada masalah di situ,” sambungnya.

Dugaan pungli di Karang Anyar, disebutnya juga hampir sama. “Kita akan ada Perwali. Rp 250 (ribu) maksimal, mereka sudah memungutnya cuma Rp 250 (ribu), tidak lebih. Kalau kemudian masyarakat ada lebih, itukan karena dia melalui (penghubung), tidak langsung kelurahan, itu masalahnya. Dia tidak langsung ke kelurahan, dia melalui orang lain, nah orang lain itu mungkin ada uang jasa,” terang Abdul Azis.

Mengenai sanksi, Abdul Azis menyerahkan kepada tim yang menilai. Ia hanya memastikan telah merekomendasikan bahwa pemberian sanksi tergantung dari tingkat kesalahan. Namun jika menilai dari hasil pemeriksaan, Abdul Azis memperkirakan tidak sampai dijatuhi hukuman berat, karena hanya persoalan administrasi.

Abdul Azis juga mengaku telah memberi masukkan kepada Wali Kota Tarakan serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, agar Perwali yang mengatur tentang PTSL ditinjau kembali. Karena ia menilai persoalan muncul dari interpretasi Perwali.

“Kan gini, ada aturan di atas, surat keputusan bersama menteri, dia cuma menyebutkan angka Rp 250 ribu. Tapi harusnya kalau diturunkan ke Perwali, Rp 250 ribu itu untuk apa saja, harus jelas. Jadi ketika kelurahan melakukan pungutan, hal-hal yang tidak ada dalam itu, dia tidak bisa dipungut,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul, membenarkan telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Namun, ia belum bisa membeberkan sanksinya karena baru akan dirapatkan. Khairul juga mengaku belum membaca laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X