Hafid-Makinun Maju Jalur Independen

- Kamis, 20 Februari 2020 | 09:58 WIB
DAFTAR: Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara saat menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Kaltara, kemarin (19/2).
DAFTAR: Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara saat menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Kaltara, kemarin (19/2).

TANJUNG SELOR – Jadwal penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, yang melalui jalur perseorangan atau independen dibuka sejak 16 Februari lalu. 

Satu pasangan bakal calon, yakni Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin, menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, dengan didampingi timnya, sekira pukul 15.45 Wita, Rabu (19/2). Dukungan yang diserahkan sebanyak 7 boks.

Kepada sejumlah awak media yang sudah menantinya, Abdul Hafid Achmad sempat enggan diwawancarai. Dengan alasan, masih dalam tahap penyerahan. “Dukungan yang diserahkan sebanyak 57.510 dukungan. Kita tak banyak komentar. Ini belum apa-apa. Yang jelas target kami menang,” singkatnya.

Sementara, pendampingnya Makinun Amin merasa yakin berpasangan dengan Abdul Hafid Achmad. “Saya yakin saja dan masih kita menunggu hasil verifikasi dukungannya,” ucap dia.

Masih di tempat yang sama, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terkait jumlah dukungan dan sebaran dari bakal calon yang menyerahkan dukungan tersebut. Apakah memenuhi syarat minimal jumlah, seperti yang sudah ditetapkan yakni 45.110 dukungan atau tidak.

“Berdasarkan B2 yang diserahkan hari ini (kemarin,Red), input di Silon ada 57 ribu lebih dukungan. Kita akan cek lagi, pemeriksaan juga memerlukan waktu. Karena ini pertama, kita belum tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan. Namun kita akan selesaikan,” terangnya.

Jika sudah selesai, LO diminta untuk menghadirkan bakal calon untuk menerima berita acara dan tanda hasil. “Setelah pemeriksaan masuk verifikasi administrasi. Saya kira penting untuk memastikan kembali jumlah dukungan diserahkan memenuhi syarat minimal,” ungkapnya.

KPU Kaltara menerima informasi, bahwa bakal calon Abdul Hafid Achmad mengajukan penggantian wakil. Sebab, wakil dari Abdul Hafid Achmad mengajukan pengunduran diri. “Ditindaklanjuti oleh tim dari bakal calon gubernur ini, untuk melakukan pergantian dan akhirnya diganti dengan pak Makinun Amin,” bebernya.

Menurutnya, pergantian masih dimungkinkan. Batasannya, sebelum dilakukannya penyerahkan berkas dukungan. “Yang diserahkan dari print out Silon, otomatis dokumen juga dilakukan pergantian. Makanya harus dilakukan sebelum berkas diserahkan. Apabila sudah diverifikasi, maka tidak bisa lagi dilakukan pergantian. Artinya sudah masuk tahapan pemeriksaan,” tutur Suryanata. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X