TARAKAN – Merasa tidak terima karena hubungannya kandas di tengah jalan, pria berusia 28 tahun berinisial YP tega menyebar video dan foto syur mantan kekasihnya, ZI (19).
Pria tersebut pun kemudian diamankan Sub Unit Jatanras Polres Tarakan, Selasa (18/2) lalu di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, awalnya kedua muda-mudi ini berkenalan pada 5 Februari lalu. Kemudian keduanya pun memutuskan untuk menjalin hubungan.
Komunikasi keduanya pun intens terjadi, bahkan melalui video call dari aplikasi Whatsapp. Bahkan, pelaku meminta sang kekasih untuk memperlihatkan payudaranya saat melakukan video call. “Saat percakapan itulah pelaku merekam dan dicapture foto dari Whatsapp video tersebut. Pelaku juga mengancam korban menggunakan hasil video dan capture tadi,” terangnya, Rabu (19/2).
Selain melakukan pengancaman, lanjut Aldi, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tidak menyerahkan, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. Akan tetapi, korban menolak saat pelaku meminta transfer pulsa senilai Rp 20 ribu.
“Penyidik masih mendalami keterangan dari ZI maupun YP. Karena laporan baru diterima Jumat (14/2) lalu dan YP baru diamankan Selasa malam,” tuturnya. Korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga ini, kata Aldi, masih dalam proses pemeriksaan.
Untuk modus yang dilakukan pelaku YP masih di dalami, termasuk riwayat pesan di Whatsapp. Dari handphone milik pelaku, polisi menemukan beberapa foto dan video korban. Termasuk video dengan konten pornografi lainnya. Handphone milik pelaku pun disita sebagai barang bukti.
“Dari hasil interogasi, Whatsapp video itu dilakukan awal Februari. Sedangkan video syur sudah dikirim ke beberapa teman pelaku,” jelasnya. Pria pengangguran tersebut diduga kecewa saat hubungannya diputuskan ZI. Hingga akhirnya kesal dan nekat menyebarkan video korban.
Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku pun terancam pidana hukuman paling lama 6 tahun.
“Dia (YP) belum kita lakukan penahanan, karena prosedurnya kami akan laksanakan penetapan tersangka dulu. Jika terbukti akan kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (*/sas/uno)