Perwali PTSL Diusulkan untuk Direvisi, Masalahnya Dimana?

- Jumat, 21 Februari 2020 | 15:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Adanya usulan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembiayaan pengurusan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Inspektorat Tarakan disambut baik DPRD Tarakan.

Uraian dan rincian dalam Perwali tersebut harus dijelaskan secara lengkap. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus. “Penyelesaian tentang mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah itu harus lengkap uraiannya,” jelas Yulius. 

Sebaiknya dalam Perwali diuraikan semua tentang rincian biaya yang dibebankan masyarakat untuk mengurus PTSL. Menurutnya, jika sudah dirinci, maka ASN aman saat menjalankan tugasnya. Terlebih kepada masyarakat dan Ketua RT yang menghubungkan. “Saya sepakat dengan apa yang dikatakan Inspektorat, kalau kita perbaiki Perwali-nya,” tegasnya.

Mengingat, Perwali tersebut merupakan pedoman bagi ASN yang menjalankan tugasnya di lapangan. Jika dalam uraian tentang kewajiban masyarakat ada yang tidak dirinci dengan jelas, lebih baik memang dilakukan perbaikan.

Namun, usulan revisi Perwali tentang PTSL merupakan wewenang penuh yang dilakukan Wali Kota Tarakan, Khairul. Apalagi dalam pembahasan pun tidak dilakukan bersama DPRD. Hanya saja disampaikan kepada anggota DPRD, perubahan di dalam Perwali tersebut. Jika dalam Perwali ada hal yang dianggap janggal, maka DPRD bisa mengkritisi atau mengevaluasi, dengan memanggil Wali Kota. “Tapi, selama itu masih sah saja dan tidak terlalu memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Sesuai prosedur, ujar Yulius, DPRD hanya mengetahui dan wali kota tidak memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan. Artinya, hanya berupa tembusan untuk menyampaikan revisi dalam perwali sebelumnya. “Jika melenceng, baru kami berkomentar untuk meminta koreksi,” ungkapnya.

Untuk pembiayaan pengurusan PTSL sebesar Rp 250 ribu, diatur dalam keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi terkait Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Teruntuk di Tarakan, aturan ini dituangkan dalam Perwali tentang PTSL Tahun 2017. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X