Empat Rekomendasi BKPM akan Ditindaklanjuti

- Jumat, 21 Februari 2020 | 15:40 WIB
RAKORNAS: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie disela menghadiri Rakornas Investasi Tahun 2020, menyempatkan berfoto bersama, Menteri Perindustrian RI, Airlanggar Hartarto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
RAKORNAS: Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie disela menghadiri Rakornas Investasi Tahun 2020, menyempatkan berfoto bersama, Menteri Perindustrian RI, Airlanggar Hartarto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

JAKARTA – Empat rekomendasi disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia, guna perbaikan kualitas dan percepatan realisasi investasi di Indonesia. Yakni, penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kabupaten/kota, penyusunan peta indikasi sumber daya alam (SDA) yang dapat ditawarkan untuk investasi di tiap daerah, peningkatan keamanan berinvestasi dari aparat penegak hukum di pusat dan daerah, serta peningkatan level organisasi DPMPTSP pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara siap untuk mempelajari, memahami dan menindaklanjutinya. “Untuk penyediaan DAK bagi DPMPTSP, ini penting guna meningkatkan kualitas pelayanan pada DPMPTSP di provinsi maupun kabupaten/kota. Dana yang disalurkan itu, nantinya dapat digunakan untuk sosialisasi maupun kegiatan lain yang diwenangkan,” kata Gubernur saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020 di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place SCBD, Jakarta, Kamis (20/2).

Sedangkan untuk peta indikasi SDA yang potensial, hal ini sejatinya dapat meningkatkan kesempatan daerah dalam "menjual' atau mempromosikan potensi investasi yang ada di daerahnya dengan lebih mudah. “Tersedianya peta indikasi SDA ini, juga tak menyulitkan pemerintah daerah serta investor untuk mencari minat investasinya. Dengan begitu, sasaran investasi lebih tepat, sehingga proses perizinannya dapat diurus lebih cepat dan realisasinya pun akan cepat pula,” urai Irianto.

Penegakan hukum, juga penting untuk ditingkatkan. Ini guna memberikan jaminan kecepatan terealisasinya investasi di daerah. “Pak Bahlil, pada Rakornas Investasi 2020 juga telah menandatangani kesepakatan pengamanan realisasi investasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. Ini patut disambut gembira, karena dengan adanya dukungan Polri maka rasa aman berinvestasi lebih membaik dibandingkan sebelumnya,” papar Gubernur.

Sebagai informasi, BKPM RI menelurkan target realisasi investasi 2020 untuk penanaman modal sebesar Rp 886 triliun, sektor penanaman modal sektor sekunder (manufaktur/hilirisasi) Rp 246,3 triliun, dan sebaran investasi berkualitas (diluar Jawa) 45,6 persen.

Rakornas Investasi Tahun 2020 yang mengangkat tema "Investasi untuk Indonesia Maju" dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Secara umum, Rakornas ini membahas sejumlah permasalahan yang dihadapi daerah, dalam rangka memfasilitasi investasi di daerah. Masalah investasi yang spesifik di daerah tersebutlah yang diupayakan dicarikan solusinya oleh BKPM melalui acara ini. Selain itu, BKPM juga menegaskan target investasi yang harus dicapai pada tahun ini serta mensosialisasikan beragam kebijakan baru untuk mencapai target tersebut.

Tujuan lainnya, untuk mengharmonisasi kebijakan pusat dan daerah, menyatukan visi pemerintah pusat dan daerah terkait target investasi maupun kebijakan terbaru yang perlu dipahami oleh seluruh aparat di pusat dan daerah. Bahasan Rakornas ini, antara lain fasilitasi penyelesaian masalah percepatan realisasi investasi, penataan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja, sinergi kebijakan dalam rangka penciptaan kepastian hukum di pusat dan daerah, serta pemberdayaan dan peningkatan investasi UMKM dan koperasi.

Dalam Rakornas itu, dipaparkan bahwa harmonisasi pusat dan daerah penting dilakukan dalam rangka implementasi Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dimana, beleid ini mewajibkan seluruh menteri/kepala lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM. Untuk di daerah. Seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di DPMPTSP di provinsi dan kabupaten/kota. Acara ini dihadiri sejumlah menteri, kepala Lembaga negara, gubernur, Bupati/walikota, sekretaris daerah, kepala DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota se Indonesia. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X