Harga Udang dan Komisi Dipisah

- Jumat, 21 Februari 2020 | 15:46 WIB
BAHAS HARGA UDANG: Perwakilan petani tambak bersama pihak perusahaan Cold Storage dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara membahas tabel harga udang, Rabu (19/2) malam.
BAHAS HARGA UDANG: Perwakilan petani tambak bersama pihak perusahaan Cold Storage dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara membahas tabel harga udang, Rabu (19/2) malam.

TARAKAN Terjadinya penurunan harga udang dikeluhkan petani tambak, sejak beberapa hari belakangan ini. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara bersama petani tambak serta perusahaan Cold Storage pun menggelar Forum Group Diskusi (FGD).

Usai FGD tersebut, Kepala DKP Kaltara Amir Bakri menyatakan, bahwa informasi menyangkut harga udang telah disampaikan ke petani tambak. Namun, informasi tersebut hanya diterima sebagian oleh petani tambak.

“Sebenarnya harga udang kita di sini (Kaltara) mahal. Cuma harga udang dan komisi dipisah. Misalnya size 20, harga udang Rp 145 ribu ditambah komisi Rp 62 ribu, Masih bisa ditambah jika mempertahankan kualitas udang, maka harga lebih bagus lagi. Berarti, bisa sampai Rp 230 ribu-Rp 240 ribu,” terang Amir, Rabu (19/2) malam.

Ditambahkan, informasi yang sampai kepada petambak, hanya tabel Rp 135 ribu dan tidak melihat komisinya. Pasalnya, melalui pos penjualan dimungkinkan ada pemotongan dari tunggakan hutang. 

Terkait harga udang saat ini, ada hubungan dengan lumpuhnya perekonomian di Tiongkok. Namun, sebagian ekspor di Kaltara dialihkan ke Jepang. Selain itu adanya bersamaan produksi di negara lain yang melimpah, akhirnya banyak udang masuk ke Jepang.

“Produksi banyak, berarti harga berkurang. Seperti dari Ekuador, India dan Vietnam. Selama ini udang biasa dibawa ke Tiongkok. Tapi sekarang ke Tiongkok tak bisa masuk barang, karena banyak toko tutup. Akhirnya banyak yang bawa ke Jepang dan Eropa maupun Amerika,” tutur Amir.

Apabila petambak jual ke pos, lanjut Amir, ada keuntungan. Seperti membantu bibit maupun sarana produksi dan modal usaha. Namun, dengan mempertimbangkan adanya potongan. Sedangkan Cold Storage, tidak menjamin kebutuhan petambak.

“Kami hanya memfasilitasi, tapi jika harus menekan perusahaan untuk beli udang petani dengan harga sekian, kami tidak bisa. Karena, ini sudah mekanisme pasar. Sebenarnya harga udang ini tidak murah. Tapi, ada masalah komisi dan harga udang yang terpisah,” bebernya.

Berkaitan adanya usulan subsidi, kata Amir, tetap memberikan bantuan kepada petambak meski anggaran minim. Dalam bentuk bibit ikan bandeng, untuk udang bantuan agar kualitas benur yang diterima petambak dengan kualitas yang baik. “Karena mendatangkan bibit yang unggul dari Aceh, untuk hatchery yang ada di Tarakan,” ungkapnya.

Saat FGD tersebut, sempat adu argumen antara pihak Cold Storagedan petani tambak. Dikarenakan adanya kesalahpahaman penurunan harga, sehingga berdampak dari kurangnya minat pembelian udang di negara Tiongkok.

Dalam perdebatan tersebut, Ketua Komite Nelayan Tradisional Indonesia Kaltara, Rustan mengaku penjelasan dari Cold Storage tidak menjamin usaha udang kedepannya. Dia pun meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara wajib memberikan perlindungan kepada pelaku usaha udang di Tarakan.

“Katanya, bisa jadi harga udang turun lagi. Ini sudah dijelaskan biaya produksi yang tinggi. Sementara produksi kita tidak tetap, kadang panen banyak dan kadang tidak ada. Jika harganya sudah seperti ini, kami sebagai pelaku usaha perikanan minta kebijakan pemerintah daerah memberikan perlindungan usaha,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya juga meminta pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan jangka pendek. Pasalnya pra produksi dianggap memberatkan petani tambak. “Kira-kira pra produksi itu bisakah pemerintah daerah memberikan kami kebijakan. Apakah berupa subsidi bibit udang, pupuk atau lainnya. Agar kami tidak terlalu terbebani,” harapnya.

Dalam FGD tersebut juga, kedua belah pihak mengeluarkan tabel harga. Untuk udang windu ukuran 20 dipatok dengan harga Rp 230 ribu per kg. Sementara untuk size 25 dipatok harga sebesar Rp 185 ribu. Akan tetapi, ada beberapa pihak yang tidak menandatangani nota kesepakatan tabel harga tersebut.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X