TARAKAN– Pengendara sepeda motor anak dibawah umur masih menjadi perhatian, saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menggelar razia kendaraan. Dengan menggunakan metode stationer di depan Gedung Tenis Indoor.
Tak sekadar pengendara dibawah umur. Bahkan saat razia pun masih ditemukan pengendara yang nekat melawan arah. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Patwal Satlantas, Ipda Febri Fatahillah mengakui, masih ada pengendara yang coba untuk melarikan diri agar terhindar dari pemeriksaan kendaraan. Dengan cara berbalik arah, ketika melihat adanya razia tersebut.
Tindakan pengendara tersebut dinilai sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Jika SIM dan STNK lengkap, kenapa harus takut. Seperti ini kan metodenya stasioner. Metode pelanggaran ada tiga, yakni tertangkap tangan, hunting dan stasioner,” jelasnya, Jumat (21/2).
Hasil razia tersebut, rata-rata pengendara yang melanggar tidak lengkap surat-suratnya. Baik itu Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa berlakunya. “Ada juga kita dapati pengendara tidak pakai helm, kelebihan muatan dan mobil alat berat yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Untuk pelanggaran roda dua diberikan penindakan berupa tilang. Jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 61 pengendara dengan 25 unit sepeda motor disita. Karena pengendara tidak membawa SIM maupun STNK. Febri mengingatkan, agar pengendara sebelum berkendara bisa melengkapi diri dengan alat keselamatan dan surat kendaraan bermotor.
Memasuki tahun 2020, kata Febri, masih banyak ditemui kendaraan yang masa berlaku pajaknya sudah habis. “Berarti masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan keselamatan dan kelengkapan berkendara,” pungkasnya. (*/sas/uno)